PendidikanPerangkat Ajar

Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan TA 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan TA 2025/2026. Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

b. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 dengan Surat Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan TA 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan TA 2025/2026

Ketentuan Umum

Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026.

1. Kalender Pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2. Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3. Hari Efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

4. Hari Efektif Fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.

5. Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

6. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada setiap akhir semester.

7. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

8. Libur Hari Besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan istimewa penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.

9. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 untuk provinsi lainnya juga dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca