MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai cara mengisi Perencanaan Kinerja 2025 di Ruang GTK Periode Januari-Desember 2025 berikut ini.
Untuk periode Januari hingga Desember 2025, sistem pengelolaan kinerja guru beralih dari PMM ke platform Ruang GTK yang tersedia di laman rumah.pendidikan.go.id.
Ruang GTK adalah platform yang dapat digunakan oleh Guru, Kepala Sekolah, hingga Pegawai relevan lainnya dalam lingkup Kemendikdasmen.
Ruang belajar ini mendukung pengguna dalam mengajar, belajar, dan berkarya, serta menjadi teman penggerak yang inklusif dan sederhana.
Ruang GTK dihadirkan bertujuan menjadi teman penggerak bagi para pendidik di seluruh Indonesia dengan pendekatan yang inklusif dan sederhana. Platform Ruang GTK ini menawarkan berbagai fitur untuk membantu para pendidik mengajar, belajar, dan berkarya.

Ruang GTK dirancang untuk mendukung pengembangan profesionalisme guru, kepala sekolah, pengawas, hingga tenaga kependidikan lainnya.
Sistem pengelolaan kinerja guru yang baru ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan bahwa setiap guru memiliki rencana kerja yang terarah.
Beberapa perubahan signifikan yang diterapkan pada pengelolaan kinerja tahun 2025 adalah sebagai berikut.
1. Periode Pengelolaan Tahunan
Pengelolaan kinerja tidak lagi dilakukan per semester, tetapi mencakup satu tahun penuh.
2. Pengurangan Bukti Fisik
Guru tidak perlu lagi mengunggah dokumen pendukung atau bukti kinerja.
3. Berbasis Refleksi
Pengembangan kompetensi sekarang lebih fokus pada refleksi pribadi, bukan hanya akumulasi poin.
Saat ini, terdapat beberapa kategori menu Aplikasi Ruang GTK yang dikelompokkan berdasarkan manfaatnya, yaitu : (1) Belajar berkelanjutan; (2) Karir dan Kinerja; (3) Inspirasi Pembelajaran; dan (4) Dokumen Rujukan.
Baca : Kategori Menu Aplikasi Ruang GTK
Cara Mengisi Perencanaan Kinerja 2025 di Ruang GTK Periode Januari-Desember 2025
Untuk memulai pengisian perencanaan kinerja 2025 di Ruang GTK, Anda perlu login ke akun belajar.id melalui situs rumah.pendidikan.go.id. dengan langkah-langkah sebagai berikut.
a. Buka rumah.pendidikan.go.id di browser Anda.
b. Login menggunakan akun belajar.id yang sudah terdaftar.
c. Pastikan akun Anda aktif dan dapat mengakses menu Ruang GTK.
Baca : Cara Login ke Aplikasi Ruang GTK
Selanjutnya lakukan navigasi ke Menu Pengelolaan Kinerja.
Berikut cara mengisi Perencanaan Kinerja 2025 di Ruang GTK Periode Januari-Desember 2025 selengkapnya. Pastikan periode pengisian sudah diubah ke Periode Januari-Desember 2025.
1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat mengklik menu Guru, lalu pilih Sebagai Pegawai, kemudian klik Mulai untuk memulai mengisi Perencanaan Kinerja.
2. Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan data diri sebelum memulai mengisi Perencanaan Kinerja. Apabila data diri sudah sesuai, Anda dapat mengklik Data sudah sesuai, namun jika data diri tidak sesuai, Anda bisa mengklik Edit.
Perlu diketahui!
- Apabila Nama, Satuan Pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.
- Pembaruan data pada halaman Pengelolaan Kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik karena pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
- Pembaruan data pada halaman Pengelolaan Kinerja hanya bisa dilakukan satu kali. Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan memengaruhi Perencanaan Kinerja.
- Untuk guru dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan.
- Untuk guru dengan status kepegawaian PPPK hanya dapat melakukan pembaruan data diri berupa Jenjang Jabatan.
- Untuk guru selain status kepegawaian Non-ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri.
3. Selanjutnya, pilih data diri yang ingin disesuaikan, lalu klik Simpan.
4. Selanjutnya, Anda diminta untuk melakukan konfirmasi ulang. Klik Ya, Lanjutkan jika data yang ditampilkan sudah sesuai, atau klik Cek Ulang untuk memeriksa kembali data diri Anda.
5. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk mengisi Perencanaan Kinerja di mulai dari Pelaksanaan Tugas Pokok sampai dengan Rangkuman.
Pelaksanaan Tugas Pokok
6. Pada tab ‘Pelaksanaan Tugas Pokok 5M’, Anda akan menerima informasi mengenai Tugas Pokok yang perlu dikerjakan sebagai guru. Selain itu, guru dapat memilih Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah di luar tugas utama mengajar.
7.Setelah memilih Tugas Tambahan, klik ‘Ke Praktik Kinerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
Praktik Kinerja
8. Pada tab ‘Praktik Kinerja’, Guru dengan jenjang TK dan PAUD diminta untuk memilih satu sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja.
Untuk jenjang SD hingga SMA, Guru diminta untuk memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja. Guru dianjurkan untuk memilih sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan. Namun, Guru juga dapat memilih sub indikator lain yang relevan dengan mengklik ‘Lihat indikator lainnya’.
Klik Rapor Pendidikan Satdik untuk melihat versi terakhir dari Rapor Pendidikan milik Anda. Informasi lebih lanjut tentang Rapor Pendidikan dapat ditemukan di artikel ini.
9. Setelah memilih sub indikator yang akan difokuskan untuk ditingkatkan, klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
Pengembangan Kompetensi
10. Pada tab ‘Pengembangan Kompetensi’, Guru akan diminta untuk memilih Indikator Kompetensi yang perlu ditingkatkan. Guru dan Kepala Sekolah dapat mendiskusikan dan menyepakati indikator kompetensi yang akan difokuskan. Indikator kompetensi mengacu pada Perdirjen GTK No. 2626 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru. Guru hanya perlu memilih satu indikator kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.
11. Setelah memilih Indikator Kompetensi yang perlu ditingkatkan., klik ‘Ke Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
Perilaku Kerja
12. Pada tab ‘Perilaku Kerja’, Guru diminta memilih satu perilaku yang akan menjadi fokus pada setiap aspek untuk satu tahun ke depan. Guru bersama Kepala Sekolah dapat mendiskusikan dan menyepakati perilaku yang dipilih sebagai area utama yang akan dikembangkan.
13. Setelah memilih area perilaku kerja yang ingin difokuskan, klik ‘Ke Rangkuman’ untuk melihat Perencanaan Kinerja yang telah disusun.
Rangkuman
14. Pada tab ‘Rangkuman’, Anda dapat melakukan pengecekan terhadap keseluruhan Perencanaan Kinerja yang telah disusun sesuai dengan pilihan Anda. Pengecekan meliputi beberapa hal berikut:
Pelaksanaan Tugas Pokok 5M
- Pastikan Pelaksanaan Tugas Pokok yang dipilih sudah sesuai (bagi Guru yang mengisi Tugas Tambahan).
Praktik Kinerja
- Pastikan sub Indikator yang dipilih pada Praktik Kinerja sudah sesuai.
Pengembangan Kompetensi
- Pastikan Indikator Kompetensi yang dipilih pada Pengembangan Kompetensi sudah sesuai.
Perilaku Kerja:
- Pastikan Perilaku Kerja yang dipilih sudah sesuai.
Klik ‘Ubah’ jika Anda ingin melakukan perubahan pada salah satu perencanaan yang sudah disusun. Klik ‘Lanjut Ajukan’ jika penyusunan Perencanaan Kinerja sudah sesuai dan tidak ada perubahan.
Perlu diketahui!
- Indikator yang dipilih oleh Guru pada tahap pengisian Praktik Kinerja akan ditampilkan sebagai Rencana Hasil Kerja Utama. Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen RPP/Bahan Ajar pada tahap Pelaksanaan Kinerja, namun pengunggahan dokumen ini bersifat opsional.
15. Setelah Anda mengklik ‘Lanjut Ajukan’ pada tab Rangkuman, akan muncul tampilan konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, klik ‘Ajukan’. Namun, jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang, klik ‘Cek Ulang’, atau klik ‘Simpan Draft’ jika Anda ingin berhenti sementara dalam penyusunan Perencanaan Kinerja.
16. Anda telah berhasil mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Selanjutnya, Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk memperoleh kesepakatan persetujuan atau melakukan penyesuaian sebelum memulai tahap Pelaksanaan Kinerja.
17. Setelah mengajukan, Guru dapat menunggu persetujuan Perencanaan Kinerja yang akan dilakukan oleh atasan.
18. Jika Perencanaan Kinerja telah disetujui, Guru dapat menyepakati Perencanaan Kinerja tersebut. Untuk panduan cara menyepakati Perencanaan Kinerja, dapat mengunjungi artikel di sini.
19. Jika di Satuan Pendidikan Anda tidak memiliki Kepala Sekolah definitif, namun memiliki Plt Kepala Sekolah, sistem akan melakukan persetujuan dokumen Perencanaan Kinerja Anda secara otomatis.
20. Selanjutnya, Anda dapat menghubungi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah untuk melakukan konfirmasi Pelaksanaan Kinerja. Jika Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah telah mengkonfirmasi Pengelolaan Kinerja, Anda dapat memulai Pelaksanaan Kinerja sesuai dengan waktu yang dianjurkan. Informasi lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan dalam artikel di sini.
21. Jika Anda menerima notifikasi bahwa data atasan tidak ditemukan untuk Perencanaan Kinerja yang telah diajukan, disarankan untuk menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah untuk menyesuaikan data Dapodik.
Demikian cara mengisi Perencanaan Kinerja 2025 di Ruang GTK Periode Januari-Desember 2025.***