Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh..

Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/2007/DISDIK/VI/2025 tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tentang Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan yang baik, serta mewujudkan keserasian langkah seluruh Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus di Kalimantan Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran diperlukan pengaturan rentang waktu pembelajaran;

b. bahwa dalam rangka untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada satuan pendidikan di Kalimantan Tengah dalam mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2025/2026, maka perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025/2026

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025/2026 bahwa permulaan Tahun Ajaran 2025/2026 adalah tanggal 1 Juli 2025. Sedangkan Akhir tahun Ajaran 2025/2026 pada tanggal 30 Juni 2026. Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun Ajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:

(1) Murid baru SMA/SMK/SKH diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri murid dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS murid dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

(2) Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk mem bantu kegiatan MPLS sedangkan murid lainnya yang tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pem ben tukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pem belajaran.

(3) Hari-hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan murid baik di dalam mau pun di luar satuan pendidikan.

(4) Hari pertama masuk sekolah dimulai hari Senin, 14 Juli 2025.

(5) Pelaksanaan Pra-MPLS Murid Baru pada satuan pendidikan dimulai Senin – Selasa tanggal 7 – 8 Juli 2025.

(6) Pelaksanaan MPLS Murid Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Rabu -Jumat tanggal 9 – 11 Juli 2025.

Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sek olah sebelum dimulainya tahun Ajaran baru, harus selesai pada 5 Juli 2025 meliputi:

(1) Memperbaharui visi, misi dan tujuan satuan pendidikan disertai indikator pencapaian yang mengacu profil pelajar Pancasila.

(2) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 – 5 tahun;

(3) Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;

(4) Kalender Pendidikan tingkat Satuan Pendidikan;

(5) Analisis Minggu Efektif, Program Tahunan, Program Semester;

(6) Sekolah melakukan analisis KO Esensial Berasas Urgensi, Kontinuitas, Relevansi, Keterpakaian (UKRK) mengacu pada Kurikulum 2013, melakukan pemutakhiran Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);

(7) Guru melakukan analisis CP mata pelajaran (mapel) yang diampu meliputi: tema/elemen/aspek untuk dijabarkan menjadi tujuan pembelajaran yang cukup atau tuntas sesuai jumlah pertemuan dan alur tujuan pembelajaran.

(8) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau modul ajar mengacu pada KD Esensial/CP sesuai dengan Kurikulum yang diterapkan di Satuan Pendidikan;

(9) Penilaian Formatif dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran . Remedial dilakukan untuk perbaikan bagi murid yang belum mencapai tujuan pembelajaran.

(10) Penilaian Sumatif untuk mengakhiri lingkup materi pada KO Esensial, CP/ tema/aspek mata pelajaran yang diampu.

(11) Penilaian sikap, pengetahuan, keterampilan dan Hasil Refleksi, Perbaikan, Evaluasi, dan Umpan Balik menggunakan Rubrik yang telah ditetapkan .

(12) Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran .

(13) Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan ;

(14) Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:

a. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.

c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

d. Peraturan Akademik.

e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Murid).

f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

g. Adanya penyelarasan kurikulum SMK dengan lndustri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).

Adapun Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Pendamping Satuan Pendidikan.

Sesuai Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025/2026, disampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester. Kegiatan Pembelajaran Enam Hari Sekolah (EHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun Ajaran sekurang-kurangnya 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 246 (dua ratus empat puluh enam) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku .

Sedangkan kegiatan pembelajaran Lima Hari Sekolah (LHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun Ajaran sekurang-kurangnya 190 (seratus sembilan puluh) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 200 (dua ratus) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

1) Waktu pembelajaran efektif adalah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata Ajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

(2) Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. SKH (SDLB, SMPLB, SMALB*):

1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas I (satu) dan kelas ll masing-masing minimum sebanyak 30 jam per minggu (1165 Jam Pembelajaran), kelas HI (tiga) sebanyak 32 jam per minggu (1243 Jam Pembelajaran), untuk kelas IV (empat) sd VI (enam) sebanyak 36 jam per minggu ( 1398Jam Pembelajaran), dengan alokasi waktu 30 menit per Jam Pembelajaran tatap muka selama enam hari sekolah.

2) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas VII (tujuh) sd IX (sembilan) minimal sebanyak 38 jam per minggu (1368 Jam Pembelajaran), dengan alokasi waktu 35 menit per Jam Pembelajaran tatap muka selama enam ha.Ii sekolah.

3) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) minimal sebanyak 42 jam per minggu (1701 Jam Pembelajaran), kelas XI dan kelas XII (dua belas) minimal sebanyak 44 jam per minggu (1782 Jam Pembelajaran) dengan alokasi waktu 40 menit per Jam Pembelajaran tatap muka selarna enam hari sekolah.

b. SMA:

1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 42 Jam Pembelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 44 Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 44 Jam Pembelajaran dengan alokasi waktu tiap Jam Pembelajaran 45 menit.

2) Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 1680 Jam Pembelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 1760 Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 1461Jam Pembelajaran.

3) Minggu efektif pembelajaran per tahun kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas) minimal 38 minggu, maksimal 43 minggu, sedangkan Kelas XII (d ua belas) minimal 33 minggu dan maksimal 36 minggu.

c. SMK Program 3 Tahun:

1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepulu h) sebanyak 46 Jam Pembelajaran, kelas Xl (sebelas) sebanyak 48 Jam Pembelajaran dan kelas Xll (dua belas) sebanyak 48 Jam Pembelajaran dengan alokasi waktu tiap Jam Pembelajaran 45 menit.

2) Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 1824 Jam Pembelajaran, kelas Xl (sebelas) sebanyak 1936 Jam Pembelajaran dan kelas Xll (dua belas) sebanyak 1576 Jam Pembelajaran.

3) Minggu efektif pembelajaran per tahun kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas) minimal 38 minggu, maksimal 43 minggu, sedangkan Kelas XII (dua belas) minimal 33 minggu dan maksimal 36 minggu.

4) Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan pada kelas XII selama 6 bulan.

d. SMK Program 4 Tahun:

1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh), kelas XI (sebelas) dan kelas XII (dua belas) sarna dengan waktu pembelajaran SMK Program 3 tah un.

2) Minggu efektif pertahun Ajaran untuk kelas XIII (tiga belas) sebanyak 32 minggu (18 minggu semester ganjil dan 14 minggu semester genap.

3) Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan pada kelas XIII minimal 6 bu lan.

4) Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan pada kelas XU atau kelas XIrl selama 6 bulan.

e. Jam Pembelajaran untuk setiap mata Ajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam ayat (2) sehingga satuan pendidikan dapat menambah maksimum empat Jam Pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

*) Untuk SKH (SDLB, SMPLB, SMALB) alokasi waktu Jam Pembelajaran tatap mu ka dikurangi 5 menit.

Di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025/2026 disampaikan bahwa  Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran per minggu. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari sekolah per minggu harus mendapatkan izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk SMA :

a. Kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari sekolah jam tatap muka sebanyak 9 Jam Pelajaran per hari;

b. Kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari sekolah jam tatap muka sebanyak 8 Jam Pelajaran per hari;

Untuk SMK :

a. Kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari sekolah jam tatap muka sebanyak 10 Jam Pelajaran per hari;

b. kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari sekolah jam tatap muka sebanyak 8 Jam Pelajaran per hari;

Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan difokuskan pada pencapaian mutu lulusan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan, kualitas proses pem belajaran, mutu guru dan manajernen kepala sekolah.

Satuan pendidikan wajib melaksanakan asesmen nasional meliputi literasi, numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar (Sulingjar).

Hasil asesmen nasional di satuan pendidikan terbaca dalam rapor pendidikan yang harus ditelaah menggunakan perencanaan berbasis data melalui identifikasi, refleksi, dan benahi selanjutnya dianggarkan dalam RKAS untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan.

Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025/2026, dinyatakan bahwa kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulum satuan pendidikan tahun ajaran 2025/2026. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai antara pukul 06.30 WIS – 07.00 WIB (disesuaikan dengan kondisi geografis rnasing-masing Kabupaten / Kota).

Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk pengaturan waktu masuk satuan pendidikan.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik. Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada projek penguatan profil pelajar Pancasila memuat tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila menjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek penguatan prom pelajar Pancasila yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik murid.

Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila mengacu pada 7 kebiasaan anak Indonesia hebat yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.

Delapan dimensi profil lulusan dalam pembelajaran mendalam (deep learning) adalah: keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.

Penilaian P5 dilakukan pada akhir semester genap dengan deskripsi capaian profil pelajar Pancasila meliputi Belum Berkembang (BB), Mulai Berkembang (MB), Berkembang Sesuai Harapan (BSH), dan Sangat Berkembang (SB).

Kearifan lokal adalah pengetahuan, kebijaksanaan, dan nilai-nilai yang berkembang dalam suatu komunitas atau masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun. Kearifan lokal mencakup cara hid up masyarakat, termasuk pola pikir, tradisi, adat istiadat, dan hubungan mereka dengan alam serta lingkungan sekitar.

Warga sekolah melakukan pembiasaan menggunakan Bahasa daerah Kalimantan Tengah sesuai wilayah masing-masing setiap hari Kamis. Mengintegrasikan nilai-nilai budaya Huma Betang, Belom Bahadat dalam mata Pelajaran yang relevan sesuai dengan tema PS.

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025/2026 bahwa penilaian hasil belajar Murid dengan prosedur berbentuk:

a. Penilaian formatif

(1) Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

(2) Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai:

(a) Murid yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar.

(b) Perkembangan belajar Murid.

(3) lnformasi digunakan sebagai umpan balik bagi:

(a) Murid untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat.

(b) Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.

(4) Penilaian formatif dilakukan saat proses pembelajaran, di awal mau pun sepanjang proses pembelajaran berlangsung.

b. Penilaian sumatif

(1) Penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Murid sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

(2) Penilaian sumatif, dapat dilakukan pada akhir pembelajaran

(3) Pada saat penilaian Sumatif kelas: XII semester 6, Murid kelas 10 dan 11 tetap masuk sekolah

c. Uji kompetensi keahlian SMK 3 tahun dilaksanakan pada kelas XII pada semester VI.

d. Uji kompetensi keahlian SMK 4 tahun dilaksanakan pada kelas XIII pada semester VIII.

Murid dapat dipertimbangkan naik kelas jika memenuhi kriteria penilaian dan asesmen yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Kriteria penilaian dan asesmen memuat berbagai pertimbangan yaitu mendapat pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai pada tes formatif, mengetahui alasan ketidakhadiran, sakit, masalah ekonomi, Keterlambatan psikologis perkembangan dan koginitif sehingga perlu memperoleh bimbingan dalam memahami pelajaran dan mendapatkan layanan konseling.

Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Murid pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.

Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Murid pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain setiap tingkatan kelas.

Dalam hal adanya keterlambatan dalam pengelolaan ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dilengkapi dengan transkrip nilai untuk d igunakan sesuai keperluan.

Adapun Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Murid SMA/SMK /SKH di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025/2026 diatur sebagai berikut.

a. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil LHS tanggal 19 Desember 2025 dan EHS tanggal 20 Desember 2025.

b. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap LHS tanggal 26 Juni 2026 dan EHS tanggal 27 Juni 2026.

Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Hari libur terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.

Libur Semester berlangsung pada:

(1) Libur akhir semester ganjil bagi SMA/SMK/SKH mulai tanggal 22 Desember 2025 s.d tanggal 31 Desember 2025.

(2) Libur akhir Semester genap bagi SMA/SMK/SKH mulai tanggal 29 J uni 2026 s.d tanggal 30 Juni 2026.

Adapun Perkiraan hari libur dalam rangka bulan Ramadhan dan ldul Fitri 1447 sebagai berikut:

a. Libur khusus awal puasa Tanggal 16 s.d 20 Februari 2026;

b. Libur ldul Fitri tanggal 20 Maret 2026;

c. Libur khusus dan cuti bersama ldul Fitri menyesuaikan regulasi dari pemerintah ;

Kepala satuan pendidikan yang melaksanakan penguatan pendidikan karakter selama bulan Ramadhan difokuskan peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang benuansa moral.

Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan Hari-hari Libur. Adapun Libur khusus peringatan kegiatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan agar:

(1) Libur satuan pendidikan selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada Penguatan Pendidikan Karakter berupa peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter. Satuan pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di satuan pendidikan maupun di masyarakat. Contoh kegiatan-kegiatan murid selama libur satuan pendidikan pada bulan Ramadhan:

a. Murid yang beragama Islam, antara lain sebagai berikut:

1) Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren kilat;

2) Diskusi/debat/ mujahadah/ musyawarah; 3) Latihan dakwah/ ceramah;

4) Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren;

5) Baca tulis dan pendalaman Al-Qur’an;

6) Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat Idu! Fitri;

7) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negatif berjudi, pencegahan tawuran antar pelajar dan lain- lain;

8) Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.

b. Murid yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut:

1) Retreat;

2) Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Kitab Suci;

3) Pendalaman kitab suci;

4) Diskusi kelompok;

5) Berlatih lagu puji-pujian ;

6) Pasraman;

7) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negatif berjudi, penegahan tawuran antar pelajar dan lain- lain;

8) Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.

(2) Kegiatan murid selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala satuan pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025/2026 BAHWA Keputusan ini berlaku untuk SMA/SMK/SKH baik negeri maupun swasta se­ Kalimantan Tengah. Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah, Menteri, Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan. Apabila dikemudian hari temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2025.

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 untuk provinsi lainnya juga dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan