Kalender Pendidikan Kabupaten Soppeng TA 2025/2026
MediaBagi.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng telah menetapkan Kalender Pendidikan Kabupaten Soppeng TA 2025/2026.
Kalender Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng TA 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng tentang PENETAPAN KALENDER PENDIDIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN LINGKUP DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SOPPENG TAHUN PELAJARAN 2025/2026.
Kaldik Kabupaten Soppeng Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Soppeng,
Kalender Pendidikan Kabupaten Soppeng TA 2025/2026 ini juga dapat dijadikan sebagai acuan guru pada satuan pendidikan di Kabupaten Soppeng dalam pembuatan perangkat ajar tahun ajaran 2025/2026.
Kalender Pendidikan Kabupaten Soppeng TA 2025/2026 ini mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Soppeng Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebaga berikut.
1. Kalender Pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, hari dan minggu efektif belajar, dan hari libur.
2. Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah baik negeri maupun swasta.
3. Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan
tuntutan kurikulum.
4. Minggu efektif belajar adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan yang dilaksanakan di awal tahun pelajaran untuk mengenalkan peserta didik baru pada lingkungan sekolah yang baru, termasuk sistem pembelajaran, budaya sekolah, nilai-nilai karakter, serta mengenali potensi diri dan teman sebaya.
6. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester, hari libur
umum termasuk libur hari besar, dan hari libur khusus.
7. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
8. Libur antar semester adalah waktu libur antara semester ganjil dan genap maksimal 2 (dua) minggu.
9. Libur akhir tahun ajaran adalah waktu libur diakhir tahun ajaran maksimal 2 (dua) minggu.
10. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.
11. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, akan ditetapkan
kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng.
12. Libur Ramadhan adalah libur yang diadakan pada bulan Ramadhan.
13. Libur Hari Raya Idul Fitri adalah libur pada 1-2 Syawal 1447 H dan tambahan libur setelah libur Hari Raya Idul Fitri diluar cuti bersama.
14. Amaliah Ramadhan adalah kegiatan keagamaan pada bulan suci Ramadhan.
15. PORSENI adalah singkatan dari Pekan Olahraga dan Seni, yaitu kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai ajang pembinaan dan pengembangan bakat, minat, kreativitas, sportivitas, serta karakter peserta didik di bidang olahraga dan seni.
16. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan dan/atau hasil belajar peserta didik yang bentuknya terdiri penilain formatif dan penilaian sumatif.
17. Penilaian formatif adalah penilaian untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
18. Penilaian sumatif adalah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan penentuan kelulusun.
19. Penilaian Sumatif berbentuk Sumatif Harian (SH), Sumatif Tengah Semester ganjil/genap(STS), Sumatif Akhir Semester Ganjil/Genap (SASG), dan Ujian Sekolah (US).
20. Tes Kemampuan Akademik yang disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid kelas 6 dan kelas 9 pada mata pelajaran tertentu yang diselenggarakan berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP).
21. Asesmen Nasional adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk memetakan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan tiga instrumen utama, yakni : (1) Asesmen Komptensi Minimum (AKM); (2) Survei karakter; (3) Survei lingkungan belajar (Sulingjar).
22. Sistem Penerimaan Murid Baru yang disingkat SPMB adalah mekanisme dan regulasi nasional dalam menerima murid baru (SD, SMP, SMA, SMK) di sekolah formal, yang diselenggarakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi (kecuali SD), dan mutasi.
23. Flexible Working Arrangement yang disingkat FWA atau pengaturan kerja fleksibel adalah sistem kerja yang memberikan kebebasan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengatur waktu dan lokasi kerja, sesuai dengan kesepakatan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, demi mencapai target kinerja yang telah ditetapkan
Komponen Kalender Pendidikan
Di dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Soppeng Tahun Ajaran 2025/2026, mencakup komponen-komponen berikut.
1. Permulaan waktu pelajaran
Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran.
2. Pengaturan waktu pelajaran
a. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
b. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.
c. Pengaturan waktu libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
d. Kalender pendidikan memiliki masa berlaku maksimal satu tahun, sehingga harus selalu diganti dalam setiap tahun.
Secara garis besar bahwa Kalender Pendidikan Kabupaten Soppeng TA 2025/2026 mengatur semua kegiatan sekolah, antara lain sebagai berikut..
1. Penerimaan siswa dan persiapan tahun ajaran.
2. Hari pertama di sekolah.
3. Kegiatan belajar mengajar:
4. Persiapan mengajar.
5. Penyajian pelajaran.
6. Evaluasi belajar.
7. Kenaikan kelas.
8. Pembagian hasil belajar.
9. Libur sekolah.
Kalender Pendidikan Kabupaten Soppeng Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.***