Kalender Pendidikan Kabupaten Indramayu TA 2025/2026
MediaBagi.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu telah menerbitkan Kalender Pendidikan Kabupaten Indramayu TA 2025/2026.
Kaldik Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan sebagai pedoman dalam mengatur waktu pembelajaran dan mewujudkan efektivitas kegiatan belajar mengajar jenjang PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Kutai Timur.,
Kalender Pendidikan Kabupaten Indramayu TA 2025/2026 ini juga dapat dijadikan sebagai acuan guru dalam pembuatan perangkat ajar tahun ajaran 2025/2026.
Kalender Pendidikan Kabupaten Indramayu TA 2025/2026 ini mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Kalender Pendidikan Kabupaten Indramayu TA 2025/2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dann Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar Isi pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
12. Keputusan Mendiknas Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
13. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
14. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 1249/H.H4/SK.02.02/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.
15. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 14995/TU.03?PSMA tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
Beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak, antara lain:
*) Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1447 H. oleh pemerintah.
**) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
***) Libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.
Kalender Pendidikan Kabupaten Indramayu TA 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.***