Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025
MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025. Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025 tercantum di dalam Kepsekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025.
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tenang Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025.
Baca : KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag
isi Kepsekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2025 tentang Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025.
1. Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025.
3. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai seluruh rangkaian Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2025 berakhir.
Ruang Lingkup Kepsekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2025 tentang Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025 meliputi:
1. Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan;
2. Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan;
3. Pembiayaan;
4. Pelaporan Akademik dan Keuangan;
5. Ketentuan Perpajakan dan Sanksi;
6. Pemantauan dan Evaluasi; dan
7. Linieritas Ijazah Pendidikan S1 dan Program PPG Daljab Kemenag.

Latar Belakang
Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025 diterbitkan dengan dilatar belakangi bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional.
Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sejak tahun 2018, Kementerian Agama telah menyelenggarakan program sertifikasi guru dalam bentuk Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab). PPG ini merupakan hasil perbaikan dari model yang digunakan pada beberapa tahun sebelumnya, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Dengan model PPG ini, maka guru lebih memadai memperoleh program pendidikan yang terstruktur dari Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terstandar.
Program PPG ini selain menjalankan amanah regulasi, juga merupakan bentuk komitmen konkret Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan pendidikan nasional yang bermutu, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20/2003), khususnya pada Pasal 5 ayat (1).
Sejalan dengan itu, dalam rangka melakukan akselerasi proses sertifikasi pacta guru di lingkungan Kementerian Agama, maka perlu dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya bagi guru dalam jabatan.
Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai panduan LPTK dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan tahun 2025.
Atas dasar uraian di atas, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama disusun untuk dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan
Persyaratan
Dinyatakan dalam Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025 bahwa ketentuan peserta yang akan menjadi caJon mahasiswa PPG Dalam Jabatan (PPG Dalam Jabatan) diuraikan dengan ketentuan di bawah ini:
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
b. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktifTahun Ajaran 2023/2024;
c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan;
d. Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
f. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintahjpuskesmasjpusat layanan kesehatan lainnya.
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2025 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
a. Guru penyandang disabilitas;
b. Guru pada SLB;
c. Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan/ atau jenjang satminkal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Guru yang berasal dari wilayah binaan 3T;
e. Guru berstatus ASN Kementerian Agama;
f. Usia dari caJon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua;
g. Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkatjgolongan yang dimiliki guru saat dicalonkan; danfatau
h. Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Persyaratan bagi Guru Habis Masa Studi
Guru peserta PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan masa studinya habis, dapat mendaftar sebagai mahasiswa baru agar dapat mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan ketentuan:
a. masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
b. terdaftar di PD Dikti sebagai mahasiswa PPG di kampus asal;
c. telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan;dan
d. memiliki dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.
3. Mekanisme Pendaftaran Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Rekrutmen Baru
a. Direktorat Jenderal mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai caJon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2025.
b. Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
1) menandatangani Pakta lntegritas bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah;
2) mengunggah Pakta Integritas melalui aplikasi EMIS/SIAGA atau aplikasi sejenis yang digunakan oleh masing-masing Direktorat terkait.
c. Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.
d. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota danfatau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Dalam Jabatan yang diajukan oleh guru.
e. Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
f. Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing masmg.
g. Data Peserta yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf e diintegrasikan ke dalam platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
h. Khusus Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 (mata pelajaran umum) akan menggunakan Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
i. Guru sebagaimana dimaksud pada huruf g, mendaftarkan sebagai mahasiswa melalui aplikasi yang disediakan oleh LPTK masing masmg.
j. Besarnya bantuan pemerintah yang diberikan kepada guru dalam jabatan sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian:
1) Biaya Pendidikan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) meliputi:
a) Biaya layanan akademik; dan
b) Biaya cetak sertifikat pendidik.
2) Biaya kegiatan induksi/ try out sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)/per mahasiswa;
3) Biaya sewa platform pembelajaran digital atau Learning Management System sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) Imahasiswa;
4) Sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya Uji Kinerja;
5) Sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk biaya Uji Pengetahuan yang dikelola oleh LPTK yang ditetapkan.
k. Adapun rincian pembiayaan untuk guru mata pelajaran umum menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
4. Mekanisme Pendaftaran Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Habis Masa Studi
a. Mendaftar sebagai mahasiswa baru kepada LPTK asal dengan syarat:
1) Masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir dibuktikan dengan Kartu PTK pada SIMPATIKA atau surat tugas mengajar;
2) Terdaftar di PDDikti;
3) Telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan;
4) Melengkapi dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.
b. LPTK memproses pendaftaran mahasiswa yang dimaksud sebagaimana huruf a di atas dengan tahapan:
1) Melakukan verifikasi data mahasiswa;
2) Menerbitkan NIM bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus verifikasi;
3) Melakukan proses konversi nilai PPG sebelumnya;
4) Melaporkan data mahasiswa ke dalam PD Dikti beserta nilai hasil konversi/ RPL;
5) Memberikan induksi dan try out Uji Pengetahuan bersama dengan mahasiswa PPG yang regular;
6) Menerbitkan Sertifikat Pendidik Profesional bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus Uji Pengetahuan.
c. Mahasiswa diwajibkan secara mandiri mendaftar kepesertaan Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan ketentuan:
1) Bagi yang status sebelumnya belum lulus Uji Kinerja (UKin), maka mendaftar kepesertaan UKin kepada LPTK asal dengan biaya sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); atau
2) Bagi yang status sebelumnya belum lulus Uji Pengetahuan (UP), maka mendaftar kepesertaan UP kepada Panitia Nasional dengan biaya sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); atau
3) Bagi yang status sebelumnya belum lulus keduanya (UKin dan UP), maka mendaftar kepesertaan UKin kepada LPTK asal dengan biaya sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan UP kepada Panitia Nasional Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
5. Penyiapan Berkas Peserta PPG Dalam Jabatan
Setiap Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut:
a. Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazahfkopertisjkopertais sesuai dengan kewenangannya;
b. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasahjsekolah 3 (tiga) tahun terakhir dilegalisir oleh kepala madrasahjsekolah;
c. Pindai persetujuan dari kepala madrasah/ sekolah untuk mengikuti PPG;
d. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir;
e. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;
f. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah;
h. Pindai bukti terdaftar di PDDikti (dokumen tambahan khusus mahasiswa PPG habis masa studi);
i. Pindai bukti telah menyelesaikan 100% (serat.us persen) pembelajaran PPG sebelumnya (dokumen tambahan khusus mahasiswa PPG habis masa studi).
Jika LPTK menemukan tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2025. LPTK wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam .
Kepsekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***