Juknis Penyampaian LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara)
MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis Penyampaian LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara).
Juknis Penyampaian LHKAN disampaikan melalui Surat Kementerian PANRB Nomor B/2/PW.99/2025 tentang Petunjuk Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Berikut isi dari Petunjuk Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) tersebut.
Yth.
1. Sekretaris Jenderal Lembaga Negara;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian;
3. Sekretaris Kementerian;
4. Sekretaris Mahkamah Agung;
5. Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
6. Asisten Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran Polri;
7. Asisten Bidang Perencanaan Umum Mabes TNI;
8. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI;
9. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi; dan
10. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.
di
Tempat

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 tanggal 31 Januari 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), perlu ditegaskan lebih lanjut hal-hal sebagai berikut.
1. Seluruh Aparatur Negara wajib menyampaikan LHKAN sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 tanggal 31 Januari 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
2. Penyampaian LHKAN oleh Aparatur Negara terdiri atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, sedangkan untuk Aparatur Negara yang tidak diwajibkan melaporkan LHKPN, tetap
menyampaikan LHKAN menggunakan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Pajak Tahunan.
3. Penyampaian bukti LHKAN kepada Kementerian PANRB, sebagai berikut.
LHKPN – Merujuk pada tahun terakhir pelaporan sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN.
Contoh untuk penyampaian LHKAN tahun 2024 adalah Lembar Penyerahan Formulir LHKPN Tahun Pelaporan 2023 (tahun terakhir sesuai ketentuan KPK).
SPT – Merujuk pada tahun terakhir pelaporan sesuai dengan ketentuan pelaporan SPT Tahunan.
Contoh untuk penyampaian LHKAN tahun 2024 adalah Bukti Penerimaan Elektronik penyampaian SPT Pajak Tahunan 2024 (tahun terakhir sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak).
4. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk bertanggung jawab dalam memantau ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN di setiap instansi pemerintah berdasarkan bukti pada butir 3 di atas.
5. Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilaporkan melalui Form Penyampaian LHKAN paling lambat tanggal 30 April 2025 kepada Kementerian PANRB melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025, dengan format file pdf (maksimal 10 MB), dan nama file agar disesuaikan dengan format : Rekapitulasi LHKAN_2025_Nama Instansi.pdf.
6. Wajib lapor LHKAN merupakan pegawai aktif di masing-masing Instansi Pemerintah per 31 Maret 2025.
7. Format laporan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 tanggal 31 Januari 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
8. Setiap instansi pemerintah untuk dapat menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya.
Juknis Penyampaian LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara) selengkapnya dapat di unduh di sini.***