MediaBagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kementerian PANRB.
Peraturan Menteri PANRB tentang Kementerian PANRB untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras.
Baca : Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kementerian PANRB diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); dan
3. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374).

Ketentuan Umum
Berikut adalah ketentuan umum di dalam Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kementerian PANRB.
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian PANRB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian PANRB dipimpin oleh Menteri PANRB. Di dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud, meliputi:
1. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
2. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kementerian PANRB bahwa Kementerian PARB mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kementerian PANRB menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan transformasi digital pemerintah;
2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan transformasi digital pemerintah;
3. koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan Organisasi
Di dalam Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kementerian PANRB disampaikan bahwa susunan organisasi Kementerian PANRB, terdiri atas:
1. Sekretariat Kementerian;
2. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
3. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
4. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
5. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
6. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah;
7. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
8. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
9. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
10. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
Bagan struktur organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Baca : Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen
Salinan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kementerian PANRB selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***