Surat Rekomendasi Kenaikan Jenjang JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik Tahun 2025
MediaBagi.com. Surat Rekomendasi Kenaikan Jenjang JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik Tahun 2025 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen.
Berikut adalah Surat Rekomendasi Kenaikan Jenjang JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik Tahun 2025.
Yth.
1. Pimpinan Kementerian/Lembaga
2. Gubernur/Bupati/Walikota
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
4. Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia

Berdasarkan Surat Pengumuman Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 0486/B.B1/HK.04.01/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Uji Kompetensi kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pamong Belajar, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, dan pejabat fungsional Penilik yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang dapat diusulkan kenaikan jenjang jabatannya satu tingkat lebih tinggi sesuai dengan pangkat/golongan dan jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pamong Belajar, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, dan pejabat fungsional Penilik yang diberikan rekomendasi dapat dilihat pada laman https://ujikompetensi.kemendikdasmen.go.id/ .
3. Pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pamong Belajar, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, dan pejabat fungsional Penilik sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan mendapatkan sertifikat yang berlaku selama 2 (dua) tahun.
Surat Rekomendasi Kenaikan Jenjang JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***