MediaBagi.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 ini menetapkan percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa.
Dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bahwa dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan asta cita keenam, menuju Indonesia Emas 2045, maka perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan ini menginstruksikan :
Kepada :
1. Menteri Koordinator Bidang Pangan;
2. Menteri Koperasi;
3. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Menteri Kelautan dan Perikanan;
7. Menteri Kesehatan;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Hukum;
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas
11. Menteri Sosial
12. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
13. Menteri Komunikasi dan Digital
14. Kepala Badan Pangan Nasional
15. Kepala Bada Gizi Nasional;
16. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
17. Para Gubernur; dan
18. Para Bupati/Walikota.
Untuk :
KESATU : Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
KEDUA : Membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
KETIGA : Mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
…………..
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selengkapnya dapat di unduh di sini.***