Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

MediaBagi.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 ini menetapkan percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa.

Dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bahwa dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan asta cita keenam, menuju Indonesia Emas 2045, maka perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan ini menginstruksikan :

Kepada :

1. Menteri Koordinator Bidang Pangan;

2. Menteri Koperasi;

3. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;

4. Menteri Keuangan;

5. Menteri Dalam Negeri;

6. Menteri Kelautan dan Perikanan;

7. Menteri Kesehatan;

8. Menteri Pertanian;

9. Menteri Hukum;

10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas

11. Menteri Sosial

12. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

13. Menteri Komunikasi dan Digital

14. Kepala Badan Pangan Nasional

15. Kepala Bada Gizi Nasional;

16. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

17. Para Gubernur; dan

18. Para Bupati/Walikota.

Untuk :

KESATU : Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

KEDUA : Membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.

KETIGA : Mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

…………..

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan