Daftar Penerima KMA Penetapan Profesor Kemenag 2025
MediaBagi.com. Berikut ini adalah daftar penerima KMA Penetapan Profesor Kemenag 2025. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama.
Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait penetapan 185 profesor atau guru besar itu diserahkan secara simbolis oleh Sekjen Kemenag Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A dan Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag serta Dirjen Bimas Hindu Prof. Dr. Drs I Nengah Duija, M.Si kepada para guru besar yang mengikuti pengukuhan secara Luring dan Daring, Jakarta, Selasa (25/03/2025).
Ada sebanyak 185 KMA penetapan profesor yang diserahkan Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin kepada para guru besar.
Penetapan 185 profesor atau guru besar rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) ini termasuk juga guru besar pada Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin berharap agar penetapan 185 profesor ini dapat berkolerasi terhadap meningkatnya kualitas perguruan tinggi keagamaan negeri.
“Kita berharap dengan amanah baru sebagai profesor ini berkolerasi dengan peningkatan kualitas perguruan tinggi keagamaan kita,” kata Kamaruddin Amin saat penyerahan KMA yang digelar secara luring dan daring, di Kantor Kementerian Agama, Selasa (25/3/2025).

Berdasarkan data, 185 guru besar ini tersebar pada 46 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia. Kamaruddin Amin berharap, keberadaan para guru besar ini juga dapat memperkaya keilmuan bidang agama di Indonesia.
“Bapak Ibu para Profesor, harus menjadi referensi, jadi rujukan otoritatif bidang agama bagi bangsa ini,” harap Kamaruddin.
“Semoga dengan amanah baru ini, kita bisa memberikan yang terbaik. Prodi kita semakin bagus dan berdampak. Secara umum dapat memberikan kemajuan bagi bangsa dan negara,” imbuhnya.
Baca : KMA Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno. Menurutnya, keberadaan guru besar rumpun ilmu agama menjadi kebutuhan PTKN. Sejak 2021, kewenangan penetapannya pun telah beralih di Kemenag.
“Sejak adannya ketetapan itu, kita mulai banjir Guru Besar. Di tengah kebutuhan kita untuk memiliki guru besar, selektif menjadi penting. Kita berharap para guru besar dapat memberikan kontribusi,” kata Suyitno.
“Semoga jabatan guru besar ini maslahah, barakah. Bukan hanya untuk personal tetapi juga bagi bangsa dan negara,” harapnya.
Daftar Penerima KMA Penetapan Profesor Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***