News

Cara Cek Nama Pegawai Non ASN yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025

MediaBagi.com. Berikut ini adalah cara cek nama pegawai Non ASN yang diangkat PPPK Paruh Waktu 2025. Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 masih berlangsung.  PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai nonASN dapat diusulkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non ASN. Pengadaan PPPK Paruh Waktu juga untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. Selaiin itu, PPPK Paruh Waktu menjadi upaya pemerintah untuk memperjelas status pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan  kepada masyarakat.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai Non ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu juga ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan instansi. Dari sisi sistem kerja, mekanisme kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, dan tugas mereka diatur melalui perjanjian kerja masing-masing instansi.

Sementara itu, PPPK Penuh Waktu merupakan pegawai dengan status kerja penuh yang mendapatkan hak dan kewajiban setara dengan ASN lainnya. Termasuk juga penghasilan yang lebih stabil serta durasi masa perjanjian kerja yang lebih panjang, biasanya 5 (lima) tahun atau sesuai kebutuhan instans.

Baca : 7 Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu dan Sistem Penggajiannya

Cara Cek Nama Pegawai Non ASN yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025

Cara Cek Nama Pegawai Non ASN yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025
Cara Cek Nama Pegawai Non ASN yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut adalah cara cek nama pegawai non ASN yang diangkat PPPK Paruh Waktu 2025:

1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD

Untuk cek nama pegawai Non ASN yang diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, tenaga honorer dapat mengunjungi website resmi instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing. Biasanya, setiap instansi akan mempublikasikan pengumuman resmi terkait daftar nama PPPK Paruh Waktu melalui situs tersebut.

2. Cek Formasi Sesuai Jabatan

Setelah mengakses website resmi instansi atau BKD, tenaga honorer dapat langsung mencari informasi perihal formasi PPPK. Pilih formasi sesuai dengan jabatan saat mendaftar, seperti: formasi teknis, formasi guru, dan formasi tenaga kesehatan. Semua data akan disediakan secara lengkap oleh instansi atau BKD terkait.

3. Unduh Daftar Nama PPPK

Di dalam website biasanya akan tersedia sebuah file pengumuman yang berisi daftar nama calon PPPK, baik yang diusulkan maupun yang tidak diusulkan.

4. Status Usulan

Setelah selesai mengunduh daftar nama PPPK, selanjutnya akan diperlihatkan status usulan dengan keterangan berbeda, yang biasanya ditandai dengan warna:

  • Hijau: Nama diusulkan untuk diangkat menjadi P3K Paruh Waktu.
  • Merah: Nama tidak diusulkan, disertai alasan yang jelas.

5. Berbeda Setiap Formasi

Nantinya, akan terdapar perbedaan terkait honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Perbedaan itu jelas terlihat dari status yang akan diterima para peserta nantinya, dan bersifat transparan.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut ini adalah jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.

1. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.

2. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.

3. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.

4. Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.

5. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.

Demikian cara cek nama Pegawai Non ASN yang diangkat PPPK Paruh Waktu 2025.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca