MediaBagi.com. Berikut daftar nama peserta yang dibatalkan kelulusannya pada Seleksi PPPK Eks THK-II dan Tenaga Non ASN Kemenag Tahun Anggaran 2024.
Daftar nama peserta yang dibatalkan kelulusannya pada Seleksi PPPK Eks-THK II dan Tenaga Non ASN Kemenag Tahun Anggaran 2024 ini ditetapkan melalui Pengumuman Nomor P-00188/SJ/B.II.1/KP.00.1/01/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data (Databe) BKN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Berikut isi pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data (Databe) BKN Kemenag Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Pengumuman Nomor P-5116/SJ/B.II.2/KP.00.1/2024 tentang Hasil Akhir Seleksi PPPK Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data (Databe) BKN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut.

1. Sesuai dengan Pengumuman Nomor : P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 tentang Pengadaan PPPK Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data (Databe) BKN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 pada Nomor VIII, Ketentuan Lan Huruf E, dinyatakan bahwa “Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK. Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK”.
2, Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Nomor R-05/Kw.27.1/KP.00.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 perihal Usulan Pembatan Pengangkatan Calon PPPK Tahap I serta setelah dilakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terdapat ketidaksesuaian persyaratan atas Dokumen Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang diunggah oleh peserta dan mengakibatkan pembatalan kelulusan PPPK yang tercantum pada lampiran pengumuman ini.
3. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi PPPK melalui :
a. Website : https://kemenag.go.id atau https://sscasn.kemenag,go.id
b. Instagram : @kemenag_ri
c., X : @Kemenag_RI
d. helpdesk SSCAS : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data (Databe) BKN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.***