Panduan dan JuknisRegulasi

Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar

MediaBagi.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar : Strategi Mitigasi dalam Membangun Rasa Aman, Nyaman, dan Menggembirakan.

Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar ini disusun untuk memastikan agar Guru dapat mendukung perwujudan kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu Pendidikan Bermutu untuk Semua yang menekankan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau kondisi fisik, memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan relevan sehingga pendidikan harus bersifat inklusif, adaptif, dan berpusat pada kebutuhan murid, serta didukung oleh lingkungan belajar yang kondusif dan sumber daya yang memadai.

Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar ini mencakup perlindungan yang komprehensif bagi Guru, meliputi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta permasalahan hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar ini memuat strategi pencegahan, mekanisme penanganan, serta prinsip-prinsip kerja sama dan kolaborasi lintas pihak yang diharapkan mampu membangun ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan menggembirakan.

Pendahuluan

Dinyatakan dalam Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar bahwa Guru, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, memegang peran penting karena memiliki multiperan. Peran dimaksud, yaitu tidak saja sebagai pelindung, tetapi juga pemimpin moral di ruang kelas yang harus memastikan bahwa pendekatan belajar yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olahraga dapat dilaksanakan secara holistik dan terpadu.

Namun, Guru seringkali mengalami kendala yang mengurangi optimalisasi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta mengancam keamanan, kenyamanan, dan integritas profesinya. Kendala tersebut menyangkut permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta permasalahan hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar
Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar

Perlindungan terhadap Guru pendidikan dasar menjadi sangat penting agar mereka memiliki keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan profesinya dan menjalankan fungsi mendidik, mengasuh, dan membimbing murid dengan baik.

Perlindungan Guru pada dasarnya untuk melindungi Guru sebagai korban dan bukan sebagai pelaku. Perlindungan diwujudkan dengan strategi mitigasi melalui serangkaian langkah sistematis dalam pencegahan dan penanganan risiko sebagai upaya perlindungan Guru pendidikan dasar.

Berdasarkan kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar menyusun “Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar: Strategi Mitigasi dalam Membangun Rasa Aman, Nyaman, dan Menggembirakan”.

Apa Tujuan Buku Saku?

1. Tujuan Umum

a. Menjadi acuan bagi Kementerian, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, organisasi profesi, dan Guru dalam melakukan mitigasi Risiko untuk membangun rasa aman, nyaman, dan menggembirakan di lingkungan satuan pendidikan.

b. Menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual (HaKI), sehingga Guru dapat melaksanakan tugasnya dengan rasa aman, nyaman, dan suasana yang menggembirakan untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

2. Tujuan Khusus

a. Menumbuhkan kesadaran Guru untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan menggembirakan dalam pelaksanaan tugas.

b. Mendukung proses pembelajaran yang optimal dengan meminimalkan gangguan dan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan serta memotivasi.

c. Mendorong partisipasi seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan dalam menciptakan budaya saling menghargai, terbuka, dan peduli.

d. Membangun kepercayaan antarwarga sekolah melalui keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan Satuan Pendidikan.

e. Mencegah potensi Risiko yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan Guru dalam melaksanakan tugasnya.

f. Menjamin Perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual bagi Guru sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apa Manfaat Buku Saku?

Manfaat untuk Guru

1. terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam mengajar;

2. meningkatnya motivasi dan kepuasan kerja;

3. mendukung pengembangan profesional berkelanjutan Guru;

4. membangun hubungan kerja yang harmonis; dan

5. adanya mitigasi Perlindungan dalam menghadapi permasalahan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.

Siapa Sasaran Buku Saku?

1. Kementerian;

2. Pemerintah Daerah;

3. Satuan Pendidikan;

4. Organisasi Profesi; dan/atau

5. Guru.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

5.Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas.

Beberapa Istilah dalam Buku Saku

1. Mitigasi adalah segala bentuk upaya sistematis, terencana, dan berkelanjutan untuk mengurangi dampak negatif atau Risiko dari suatu
ancaman atau bahaya.

2. Strategi Mitigasi adalah rangkaian pendekatan sistematis, terencana, dan terkoordinasi yang dirancang untuk mengurangi Risiko dan dampak negatif dari potensi bahaya.

3. Perlindungan adalah upaya melindungi Guru pendidikan dasar yang menghadapi persoalan terkait pelaksanaan tugas.

4. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

5. Risiko adalah segala bentuk potensi kerugian yang dapat menurunkan keamanan, martabat, kesehatan, dan hak kekayaan intelektual Guru dalam pelaksanaan tugas.

6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.

7. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

8. Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat Satgas Perlindungan PTK adalah tim yang
berfungsi sebagai koordinator Perlindungan di Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian.

9. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Baca. Panduan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar

Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar (Strategi Mitigasi dalam Membangun Rasa Aman, Nyaman, dan Menggembirakan) selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca