MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai Surat Edaran (SE) Revisi Pemberitahuan Verval Data Pesdik Tingkat Akhir Penerima E-Ijazah 2025 berikut ini.
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Pusdatin Nomor 0143/J1/DS.00.02/2025 tentang Revisi Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah Tahun 2025.
Berikut isi SE revisi pemberitahuan verval data pesdik tingkat akhir dalam rangka penyiapan data penerima E-Ijazah 2025 yang terbit tanggal 29 Januari 2025 tersebut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan data awal calon penerima e-ijazah yang dapat diakses melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
Sehubungan dengan itu, kami meminta bantuan Saudara menginstruksikan Kepala Satuan Pendidikan yang ada di wilayah Saudara untuk memastikan hal-hal berikut:
1. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nomenklatur satuan pendidikan merujuk pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila nomenklatur satuan pendidikan belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur satuan pendidikan melalui VervalSP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;
2. Satuan pendidikan memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasboar e-Ijazah, lakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi Dapodik;
3. Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id; dan
4. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan Kepala Sekolah. Apabila penugasan Kepala Sekolah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Sekolah pada aplikasi Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.
Mengingat pentingnya hal tersebut, kami mohon kesediaan Saudara untuk menginformasikan kepada Kepala Satuan Pendidikan agar dapat segera menindaklanjutinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Surat Edaran Pusdatin Nomor 0143/J1/DS.00.02/2025 tentang Revisi Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***