Info GTKPendidikan

Alur Penerbitan Ijazah Dikdasmen

MediaBagi.com. Berikut adalah alur penerbitan ijazah Dikdasmen (SD, SMP. SMA. SMK). Alur penerbitan Ijazah perlu dipahami oleh satuan pendidikan yang akan memberikan ijazah sebagai bukti penanda kelulusan peserta didik.

Alur penerbitan ijazah tercantum di dalam Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Alur Penerbitan Ijazah Dikdasmen
Alur Penerbitan Ijazah Dikdasmen
Alur penerbitan ijazah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut.
Alur Penerbitan Ijazah
Alur Penerbitan Ijazah

Penjelasan alur penerbitan ijazah adalah sebagai berikut.

1. Satuan Pendidikan Memastikan Pembaruan (Update) Data Peserta Didik

Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data peserta didik tingkat akhir, yang merupakan calon penerima Ijazah, telah valid. Hal ini mencakup verifikasi identitas peserta didik, kesesuaian identitas dengan data kependudukan, dan validitas NISN.

2. Dinas Pendidikan      atau     Kementerian      Sesuai              Dengan Kewenangan Memastikan Status Akreditasi Satuan Pendidikan

Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangan memeriksa status akreditasi dari Satuan Pendidikan. Untuk peserta didik pada Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi”, Dinas Pendidikan menentukan Satuan Pendidikan induk untuk peserta didik Penentuan Satuan Pendidikan induk ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua peserta didik yang berhak tetap dapat menerima Ijazah meskipun berasal dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi”.

3. Pusdatin Menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)

Setelah data peserta didik divalidasi, Pusdatin akan menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) berdasarkan data yang sudah Jika ada data yang belum memenuhi syarat validasi, data tersebut akan masuk ke dalam residu DNS. Satuan Pendidikan kemudian diwajibkan untuk memperbaiki data tersebut sebelum menjadi DNS.

4. Penetapan Kelulusan Peserta Didik oleh Satuan Pendidikan

Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik melalui Surat Keputusan Kepala Satuan Syarat kelulusan peserta didik mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

5. Satuan Pendidikan Mengunduh Format SPTJM

Satuan Pendidikan mengunduh format Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah ditetapkan. SPTJM wajib ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan di atas meterai Rp10.000,- dan diunggah pada sistem Kementerian untuk diajukan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangan. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi yang menyatakan bahwa data peserta didik telah diverifikasi dan telah memenuhi syarat untuk menjadi penerima Ijazah.

6. Persetujuan SPTJM

Persetujuan SPTJM yang telah diunggah dilakukan oleh:

a. Dinas Pendidikan bagi Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

b. Satuan kerja pada Kementerian sesuai dengan kewenangan bagi SPK; dan

c. Atase Pendidikan pada Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri sesuai dengan kewenangan bagi SILN dan Satuan Pendidikan penyelenggara program Paket A, program Paket B, dan program Paket C luar

Persetujuan ini akan menjadi dasar untuk penerbitan Ijazah bagi peserta didik. Setelah SPTJM disetujui, data yang terkait akan diubah menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT) penerima Ijazah. Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki SPTJM akan dimasukkan ke dalam residu DNT. Satuan Pendidikan harus mengajukan SPTJM agar dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan ijazah.

7.  Penomoran Ijazah Nasional

Satuan Pendidikan mengakses sistem Kementerian untuk memperoleh Nomor Ijazah Nasional yang akan dicantumkan pada format Ijazah masing-masing peserta didik calon penerima Ijazah.

Demikian alur penerbitan ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca