MediaBagi.com. Simak perbedaan PPG Bagi Guru Tertentu dan PPG untuk Calon Guru berikut ini.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dibedakan menjadi dua, yaitu Program PPG untuk Calon Guru (Prajabatan) dan PPG untuk Guru Tertentu (Dalam Jabatan).
Meskipun sama-sama diselenggarakan dan di bawah naungan Kemendikdasmen, akan tetapi kedua program PPG ini memiliki perbedaan cukup mendasar.
Untuk lebih memahami bentuk program PPG tersebut, berikut adalah perbedaan PPG Bagi Guru Tertentu dan PPG Untuk Calon Guru.

1. PPG Bagi Guru Tertentu
PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan( adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S1 atau D4 yang diangkat untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
PPG bagi Guru Tertentu hadir sebagai upaya untuk melahirkan guru yang profesional, berkompeten, dan sejahtera.
Baca : Pertanyaan yang Sering Muncul (FAQ) tentang PPG Bagi Guru Tertentu
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan (Daljab) dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Bidang studi untuk PPG bagi Guru Tertentu dipilih sesuai atau linier dengan program studi pada ijazah S1/DIV yang dimiliki masing-masing guru.
Guru yang berhak mengikuti PPG Dalam Jabatan adalah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat aktif di Dapodik, dengan syarat sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Mmiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan.
d. Mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
f. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. dan lolos seleksi administrasi yang telah ditentukan.
2. PPG Untuk Calon Guru
PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.
PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.
PPG Calon Guru (Prajabatan) dilaksanakan melalui perkuliahan dengan masa studi selama 2 (dua) semester/ 1 (satu) tahun. Perkuliahan dimulai dengan kegiatan orientasi kemudian dilanjutkan dengan serangkaian kegiatan pembelajaran secara simultan baik di kampus, di sekolah, maupun di masyarakat, dan diakhiri dengan Uji Kompetensi Profesi Guru.
PPF untuk Calon Guru bermanfaat untuk :
a. memperoleh sertifikat pendidik;
b. meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional; dan
c. memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.
Baca : Layanan Konsultasi Daring Program PPG, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya
Syarat peserta PPG untuk Calon Guru.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik).
c. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
d. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
e. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
f. Mmemiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri.
g. Mmiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri).
h. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);.
i. Menandatangani pakta integritas.
j. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Kesimpulan :
Perbedaan PPG Bagi Guru Tertentu dan PPG Untuk Calon Guru
1. PPG Guru Tertentu (Daljab)
- Peserta: Guru yang sudah aktif mengajar di sekolah dan telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang sudah bekerja.
- Status peserta: Sudah berstatus sebagai guru (PNS atau non-PNS).
- Durasi pendidikan: Lebih singkat, menyesuaikan dengan jadwal kerja guru.
- Persyaratan masuk: Guru yang telah memiliki pengalaman mengajar dan memenuhi syarat administratif.
2. PPG Calon Guru (Prajabatan)
- Peserta: Lulusan sarjana (S1) atau diploma IV yang ingin menjadi guru tetapi belum berstatus guru.
- Bertujuan membekali peserta dengan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk menjadi guru.
- Status peserta: Belum bekerja sebagai guru.
- Durasi pendidikan: Biasanya lebih panjang sekitar 1 tahun.
- Persyaratan masuk: Sarjana/D-IV dari berbagai program studi yang sesuai dengan bidang yang akan diajarkan.
Demikian perbedaan PPG bagi Guru Tertentu dan PPG untuk Calon Guru. Semoga bermanfaat.***