RegulasiSurat Edaran

SE Kemendikasmen tentang Hari Belajar Guru

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai SE Kemendikasmen tentang Hari Belajar Guru berikut ini.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.

Berikut isi SE Kemendikasmen tentang Hari Belajar Guru. 

Yth.

  1. Gubernur
  2. Bupati
  3. Walikota

di seluruh Indonesia

SE Kemendikasmen tentang Hari Belajar Guru
SE Kemendikasmen tentang Hari Belajar Guru

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Guru sebagai ujung tombak pendidikan memegang peran kunci dalam menciptakan generasi penerus yang berkarakter dan berdaya saing tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diatur bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru harus melakukan pemenuhan kualifikasi akademik dan melakukan pengembangan kompetensi  berkelanjutan  (PKB)  sejalan  dengan  perkembangan  ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

PKB tersebut dilakukan secara terstruktur dan terjadwal melalui pelatihan tidak hanya pada lembaga penyelenggara pelatihan tapi juga melalui kelompok belajar.

Guna mengoptimalkan PKB guru diperlukan waktu belajar khusus yang kolektif kolegial dalam membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat sesuai dengan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Kegiatan PKB tersebut perlu diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di satuan pendidikan.

Mengingat kegiatan PKB ini penting bagi guru, maka para guru dan guru yang diberi penugasan sebagai kepala satuan pendidikan perlu melakukan penjadwalan hari belajar guru sebanyak 1 (satu) kali dalam seminggu pada Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada hari yang disepakati bersama anggota. 

Kegiatan PKB ini dapat dibiayai menggunakan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja atau sumber dana lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya dukungan Bapak/Ibu Kepala Daerah diharapkan kebiasaan guru untuk belajar dapat membudaya sehingga berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru itu sendiri serta peningkatan kualitas pembelajaran dan karakter murid pada akhirnya.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Surat Edaran Kemendikasmen tentang Hari Belajar Guru dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca