SE Menteri PANRB tentang Perubahan Nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak

MediaBagi.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai Surat Earan (SE) Menteri PANRB tentang Perubahan Nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat edaran terkait perubahan nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak.

Rencana perubahan nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak tersebut disampaikan oleh Menteri PANRB melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/365/M.KT.01/2025 tentang Usul Penataan Organisasi UPT di lingkungan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

Berikut isi Surat Edaran mengenai perubahan nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak yang terbit tanggal 26 Maret 2025 tersebut.

Yth. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di

Tempat

SE Menteri PANRB tentang Perubahan Nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak
SE Menteri PANRB tentang Perubahan Nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 2650/DMD.A/OT.00.01/2025 tanggal 15 Februari 2024 hal Usul Penataan Organisasi UPT di Lingkungan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru dalam rangka optimalisasi dan peningkatan kualitas pendidikan.

Pada prinsipnya kami dapat menyetujui penataan organisasi UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, sebagai berikut:

1. Perubahan nomenklatur

a, Balai Besar Guru Penggerak menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan;

b. Balai Guru Penggerak Tipe A menjadi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan; dan

c. Balai Guru Penggerak Tipe B menjadi Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan.

2. Penataan tugas dan fungsi pada unit pelaksana

Penataan organisasi tersebut tidak berdampak pada penambahan jumlah struktur organisasi. Bersama ini kami sampaikan kembali Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah disesuaikan dengan pola yang berlaku, untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan salinannya agar disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam rangka pelaksanaan peraturan tersebut segala sesuatu yang menyangkut biaya agar disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dialokasikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sedangkan mengenai kebutuhan pegawai agar memanfaatkan Aparatur Sipil Negara yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau instansi pemerintah di luar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara.

Berkaitan dengan penataan organisasi tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan dan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan, perlu segera menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik di lingkungan UPT Kemendikdasmen maupun dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait.

2. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur, agar dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang berkembang di lingkungan aparatur pemerintah.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/365/M.KT.01/2025 tentang Usul Penataan Organisasi UPT di lingkungan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan