News

Pencabutan Program Sekolah Penggerak, Bagaimana Nasib Selanjutnya?

MediaBagi.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) secara resmi telah melakukan pencabutan Program Sekolah Penggerak.

Pencabutan ini tercantum di dalam Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan  Kepmendikbudrsitek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

Salah satu pertimbangan pencabutan Kepmendikbudristek Nomor Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak tersebut adalah bahwa ketentuan terkait Program Sekolah Penggerak yang diatur dalam Keputusan Mendikbudristek tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Baca : Mendikdasmen Resmi Cabut Program Sekolah Penggerak

Sekilas tentang Program Sekolah Penggerak

Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju.

Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.

Program Sekolah Penggerak sendiri telah diperkenalkan pada tahun 2021 sebagai inisiatif untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menerapkan pembelajaran berbasis paradigma baru. Program ini menyasar berbagai satuan pendidikan, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Tujuan utama dari Program Sekolah Penggerak adalah menciptakan transformasi sistem pendidikan yang lebih inovatif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Akan tetapi selama berjalan empat tahun semenjak program tersebut diwujudkan, belum menunjukkan hasil yang optimal sesuai tujuan.

Pencabutan Program Sekolah Penggerak

Pencabutan Program Sekolah Penggerak
Pencabutan Program Sekolah Penggerak

Pencabutan Program Sekolah Penggerak ditandai dengan pencabutan Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, sehingga dinyatakan tidak lagi berlaku.

Pada tanggal 15 Maret 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) secara resmi mengeluarkan Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 yang mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

Alasan utama pencabutan Program Sekolah Penggerak adalah hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa program ini belum memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan secara nasional.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam pencabutan program Sekolah Penggerak ini antara lain efektivitas pelaksanaan, dampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan, serta kesiapan sekolah-sekolah dalam mengadopsi metode pembelajaran yang diusung oleh program tersebut.

Keputusan pencabutan Sekolah Penggerak ini tentu akan berdampak luas terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam program tersebut. Sekolah-sekolah yang telah menerapkan kurikulum berbasis Program Sekolah Penggerak juga harus melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Guru yang telah mengikuti pelatihan dalam rangka implementasi Program Sekolah Penggerak perlu menyesuaikan dengan kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Mendikdasmen terkait penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Di sisi lain, sekolah-sekolah yang telah menerima bantuan dan pendampingan dalam kerangka Program Sekolah Penggerak juga akan mengalami sedikit kendala dalam transisi menuju sistem baru.

Sedangkan bagi peserta didik, perubahan terkait pencabutan program Sekolah Penggerak ini juga dapat berdampak pada pola pembelajaran yang telah mereka jalani selama beberapa tahun terakhir.

Perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Mendikdasmen ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelaraskan sistem pendidikan dengan perkembangan terbaru di bidang teknologi dan ilmu pengetahuan.

Pemerintah menilai bahwa pendekatan yang lebih terintegrasi dan fleksibel perlu diterapkan agar sekolah-sekolah dapat lebih mudah beradaptasi dengan tantangan pendidikan di masa depan.

Dengan demikian, kebijakan baru yang akan menggantikan Program Sekolah Penggerak diharapkan lebih efektif dalam menjawab kebutuhan pendidikan nasional.

Pencabutan Program Sekolah Penggerak melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025 menjadi langkah yang strategis dalam pembenahan sistem pendidikan di Indonesia.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca