Mediabagi.com. Berikut ini adalah 3 poin penting Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang pencabutan Program Guru Penggerak.
Program Guru Penggerak akan disesuaikan dengan program prioritas Kemendikdasmen. Oleh karena itu, Mendikdasmen telah mengeluarkan Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Kepmendikbudrsitek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Mendikdasmen menilai bahwa beberapa ketentuan terkait Program Sekolah Penggerak yang diatur dalam Keputusan Mendikbudristek tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan.
Program Sekolah Penggerak adalah program kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia sebagai upaya mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
Program Sekolah Penggerak menjadi penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah.
Program Sekolah Penggerak merupakan program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselarasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.
Pada awalnya, program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak sudah mulai dilaksanakan semenjak tahun 2021.
Akan tetapi setelah melalui evaluasi mendalam, akhirnya Mendikdasmen mencabut Program Sekolah Penggerak untuk selanjutnya disesuaikan dengan program prioritas Kemendikdasmen.
Baca : 6 Program Prioritas Kemendikdasmen, Salah Satunya Pembangunan Bahasa dan Sastra
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa program ini belum memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan secara nasional.
Indikator evaluasi program tersebut dilihat dari efektivitas pelaksanaan, dampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan, dan kesiapan sekolah-sekolah dalam mengadopsi metode pembelajaran yang diusung oleh program Sekolah Penggerak.
3 Poin Penting Kemendikdasmen Nomor 14/M/2025
Pada tanggal 15 Maret 2025, Mendikdasmen, Abdul Muti secara resmi mengeluarkan Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 yang mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Ada dua alasan mendasar dikeluarkannya Keputusan Mendikbudristek tentang Pencabutan Kepmendikbudrsitek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Pertama bahwa pendidikan bermutu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kedua bahwa ketentuan mengenai Program Sekolah Penggerak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan, sehingga perlu dicabut.
Terdapat 3 poin penting Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 terkait pencabutan Kepmendikbudrsitek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak sebagai berikut.
1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
2. Seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan program sekolah penggerak akibat pencabutan ini dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kemendikdasmen.
3. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada 18 Maret 2025.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mencabut program Sekolah Penggerak ini tentu akan berdampak terhadap sekolah yang sudah melaksanakan semua kebijakan program Sekolah Penggerak.
Setidaknya ada lima intervensi Program Sekolah Penggerak yang akan terdampak dari kebijakan Mendikdasmen tersebut.
1. Program kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah dimana Kemendikbud memberikan pendampingan implementasi Sekolah Penggerak
2. Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Guru yang sudah mendapatkan program pelatihan dan pendampingan intensif (coaching) one to one dengan fasilitator yang disediakan oleh Kemdikbud.
3. Pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter yang sesuai nilai-nilai Pancasila, melalui kegiatan pembelajaran di dalam dan luar kelas.
4. Manajemen berbasis sekolah: perencanaan berdasarkan refleksi diri satuan pendidikan.
5. Penggunaan berbagai platform digital bertujuan mengurangi kompleksitas, meningkatkan efisiensi, menambah inspirasi, dan pendekatan yang disesuaikan.
Dengan kebijakan untuk mencabut Program Sekolah Penggerak melalui Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghendaki agar seluruh program pendidikan berfokus pada prioritas yang telah ditetapkan.
Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Kepmendikbudrsitek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dapat di unduh di sini.***