RegulasiSurat Edaran

Edaran Jadwal Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun ilmu Agama Tahun 2025

MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-163/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/03/2025  tentang Jadwal Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun ilmu Agama Tahun 2025.

Berikut isi Surat Edaran tentang Jadwal Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun ilmu Agama Tahun 2025.

Kepada Yth.

1 Pimpinan PTKN;
2 Koordinator Kopertais Wilayah I s.d XV;
3 Direktur Pendidikan pada Ditjen Bimas Kristen, Protestan, Hindu, Budha
dan Pusat Bimbingan dan Pembinaan Konghuchu

di Tempat

Edaran Jadwal Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun ilmu Agama Tahun 2025
Edaran Jadwal Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun ilmu Agama Tahun 2025

Assalamu’alaikum wr. wb.

Dengan hormat disampaikan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 828 tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam telah melaksanakan proses pengajuan usulan, penilaian dan penetapan jabatan akademik dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor rumpun ilmu Agama periode tahun 2024.

Selanjutnya pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor rumpun ilmu Agama akan dibuka kembali untuk periode tahun 2025 dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik dosen rumpun ilmu Agama bagi pengusul yang telah mengajukan pada periode masa peralihan tahun 2024, tetapi belum memenuhi syarat, dapat mengajukan kembali usulan tersebut apabila telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan.

2. Pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor bagi dosen yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana tertuang dalam KMA 828 tahun 2024 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6237 tahun 2024 tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) Penilaian dan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen rumpun ilmu Agama dapat diajukan/diusulkan untuk periode tahun 2025.

3. Terkait dengan syarat khusus untuk kenaikan jabatan akademik ke jenjang Lektor Kepala bagi dosen dengan kualifikasi pendidikan Magister maupun Doktor berlaku ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

4. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri/Kopertais/Ditjen Bimas dapat mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik dosen rumpun ilmu Agama jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui aplikasi pakptk.kemenag.go.id.

5. Tahapan (Lini masa) pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik dosen rumpun ilmu Agama jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor periode tahun 2025 diatur sebagai berikut.

Screenshot 97

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Baca : Edaran Kebijakan Penataan Program Studi PTKI

Surat Edaran Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun ilmu Agama Periode Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca