MediaBagi,com. Direktorat SMK, Ditjen Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Kemendikdasmen telah menerbitkan Pedoman Sarana Prasarana SMK Tahun 2025.
Pedoman Sarana Prasarana SMK Tahun 2025 sebagai panduan bagi pemerintah pusat hingga daerah, masyarakat penyelenggara SMK, dunia industri dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memenuhi kriteria sarana prasarana pada Pendidikan Kejuruan.
Penyusunan Pedoman Sarana Prasarana SMK Tahun 2025 ini diharapkan memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas hasil belajar peserta didik pada SMK. Peningkatan tersebut mencangkup kompetensi literasi, kompetensi numerasi, budaya kerja.

Latar Belakang
Di dalam Pedoman Sarana Prasarana SMK Tahun 2025 disampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa standar sarana prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Standar sarana dan prasarana ditentukan dengan prinsip; a) menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan dan efektif; b) menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan; c) ramah terhadap penyandang disabilitas dan d) ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 maka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2023 tentang standar sarana prasarana pada jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa sarana pada pendidikan kejuruan harus memenuhi ketentuan; a) jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai dengan konsentrasi keahlian; b) kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian dan; c) penyelenggaran pembelajaran praktik berbasis proyek dan penyelenggaraan uji kompetensi keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang dikembangkan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2023 sendiri diturunkan pula dalam bentuk petunjuk teknis (juknis) standar sarana dan prasarana pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Juknis ini diterbitkan oleh Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dukungan peralatan utama dan pendukung yang relevan dengan industri, penataan lingkungan belajar sesuai dengan lingkungan kerja di industri, bahan pembelajaran yang sesuai dengan tugas-tugas yang akan dikerjakan di industri serta perlengkapan yang mendukung tujuan pembelajaran setiap konsentrasi keahlian menjadi faktor penting dalam pencapaian kompetensi lulusan SMK.
Dalam pelaksanaan link and match ini maka pemenuhan sarana prasarana, SMK dapat melakukan secara mandiri oleh sekolah dan atau melalui kemitraan dengan satuan pendidikan, pemerintah, pemerintah daerah, industri, dan/atau pemangku kepentingan lain dalam penggunaan sarana dan prasarana untuk pencapaian capaian pembelajaran.
Mempertimbangkan kekhasan dan keunikan jenjang pendidikan SMK dengan 10 bidang keahlian, 50 program keahlian dan 128 konsentrasi keahlian, maka dipandang perlu membuat pedoman sarana dan prasarana SMK.
Tujuan
Penyusunan Pedoman Sarana Prasarana SMK bertujuan sebagai berikut.
1. Menguraikan lebih rinci komponen sarana dan prasarana yang tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) standar sarana dan prasarana pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
2. Menjadi pedoman/acuan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan SMK.
3. Menjadi pedoman/acuan penjaminan mutu sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan SMK.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman sarana prasarana SMK ini meliputi sebagai berikut.
1. Prasarana spesifik berupa ruang praktik/Lahan SMK yang berfungsi sebagai tempat pembelajaran praktik untuk meningkatkan keterampilan dan konsentrasi keahlian yang relevan dengan dunia kerja.
2. Sarana SMK berupa:
a. Bahan pembelajaran merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran;
b. Alat pembelajaran merupakan segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi;
c. Perlengkapan merupakan segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di satuan Pendidikan.
Pedoman sarana dan prasarana SMK ini dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan ruang praktik sesuai dengan karakteristik masing-masing konsentrasi keahlian yang mencakup aspek-aspek berikut.
1. Luas minimal ruang praktik sesuai dengan jumlah peserta didik.
2. Jenis ruang praktik.
3. Jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung.
4. Bahan pembelajaran yang relevan dengan proses pembelajaran.
5. Perlengkapan sebagai penunjang untuk capaian pembelajaran.
6. Persyaratan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup.
Sasaran
Sasaran pedoman sarana prasarana SMK adalah sebagai berikut.
1. Kementerian/Lembaga yang menangani sarana dan prasarana pada jenjang Pendidikan Kejuruan.
2. Direktorat SMK.
3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
4. Dunia Kerja
5. Penyelenggara layanan Pendidikan oleh Masyarakat pada jenjang Pendidikan SMK.
6. Sekolah Menengah Kejuruan.
7. Balai Besar/Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi.
Baca : SE Kemendikdasmen tentang SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Pedoman Sarana Prasarana SMK Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***