Ketentuan Beban Kerja Guru PAI Penerima Tunjangan Profesi
MediaBagi,com. Berikut ini adalah ketentuan pemenuhan beban kerja Guru PAI penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Di dalam Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025, disampaikan bahwa salah satu syarat penerimaan Tunjangan Profesi bagi Guru PAI adalah memenuhi beban kerja yang telah ditentukan.
Ketentuan beban kerja Guru PAI penerima TPP adalah sebagai berikut.
1. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam.
2. Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut.
a. Alokasi waktu mengajar untuk 1 JTM pada taman kanak-kanak (TK) adalah 30 menit, sekolah dasar (SD)/sederajat adalah 35 menit, sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat adalah 40 menit, dan sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK)/sederajat adalah 45 menit.
b. Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar (kelas). Satu rombongan belajar pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM per Minggu.
3. GPAI yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan.

4. GPAI yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas baca al-Quran (TBQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang tidak menjabat.
5. Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu.
6. Beban mengajar GPAI yang memperoleh tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu.
7. Beban mengajar Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 JTM dapat dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya atau diluar satuan administrasi pangkalnya.
8. GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu.
9. GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:
a. Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombongan belajar maksimal diajar oleh 1 orang Guru PAI; atau
b. Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) JTM, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK satminkal 6 (enam) JTM, dan sisa 18 (delapan belas) JTM dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK lain.
Selain itu, juga dapat membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun SD.
10. Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 3 (tiga) JTM pada tiap rombongan belajar.
11. Guru PAI pada Sekolah Luar Biasa (SLB) diakui telah memenuhi 24 JTM dengan ketentuan melampirkan SK Guru Tetap PAI Pada SLB.
12. Apabila GPAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1 pada huruf a sampai dengan huruf j, dapat memenuhinya melalui ketentuan sebagai berikut.
a. Mengajar pada sekolah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI.
b. Mengajar Al-Qur’an dengan program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) diutamakan pada satminkal (berbasis sekolah tempat pembelajaran) diakui paling banyak 6 (enam) JTM dibuktikan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah dengan melampirkan jadwal mengajar TBQ.
c. Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) JTM antara lain:





13. Tugas tambahan selain tersebut di bawah ini dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau di luar satuan administrasi pangkalnya :
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala satuan pendidikan;
c. ketua program keahlian satuan pendidikan;
d. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
e. kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan;
f. Dalam kondisi tertentu (bencana, praktek kerja lapangan pada jenjang SMK), maka pembelajaran dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Demikian ketentuan pemenuhan beban kerja Guru PAI penerima Tunjangan Profesi.***
