Info GTKPendidikan

Persyaratan Berkas TPG Guru PAI Tahun 2025

MediaBagi.com. Guru PAI yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima Tunjangan Profesi, diharapkan untuk segara menyiapkan persyaratan berkas TPG Guru PAI Tahun 2025.

Guru PAI calon penerima Tunjangan Profesi juga wajib memastikan dokumen persyaratan telah terunggah atau tercetak pada SIAGA.

Persyaratan Berkas TPG Guru PAI Tahun 2025 tercantum di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Kelengkapan persyaratan Berkas TPG Guru PAI Tahun 2025 tersebut terdiri dari tiga bagian, yaitu (1) Dokumen yang diunggah satu kali; (2) Dokumen yang dicetak dan diunggah setiap semester; dan (3) Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap pencairan.

Persyaratan Berkas TPG Guru PAI Tahun 2025
Persyaratan Berkas TPG Guru PAI Tahun 2025

Persyaratan Berkas TPG Guru PAI Tahun 2025

1. Dokumen yang diunggah satu kali

a. Sertifikat pendidik guru profesional;

b. Ijazah pendidikan terakhir;

c. Surat penugasan sebagai GPAI yang berstatus bukan ASN dengan ketentuan sebagai berikut:

1) berstatus Guru Tetap di sekolah swasta, yang ditetapkan oleh ketua yayasan/lembaga yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah;

2) berstatus Guru Tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah/pemerintah kota/pemerintah kabupaten/Kepala Dinas yang membidangi urusan pendidikan;

d. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai GPAI PNS;

e. Surat Keputusan Pangkat terakhir (GPAI PNS);

f. Surat Keputusan Kenaikan gaji berkala;

g. Surat penugasan kepengawasan PAI dan Surat Pernyataan tidak dibayarkannya TPG sebagai Pengawas Madrasah dari bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota bagi guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas dibidang madrasah yang dialihkan tugas sebagai Pengawas PAI;

h. Surat Keputusan tentang Penetapan Inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional Guru yang berstatus bukan ASN;

i. Surat Keputusan PPPK sebagai GPAI;

j. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) GPAI PPPK;

k. Untuk GPAI/Pengawas yang melakukan mutasi pembayaran antar satuan kerja, wajib melampirkan surat Keterangan asli tentang penghentian pembayaran Tunjangan Profesi dari satuan kerja asal yang menerangkan bahwa Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud sudah tidak dibayarkan sejak penetapan (bulan dan tahun) berkenaan mutasi tersebut.

Seluruh dokumen yang diunggah harus dokumen asli. Jika dokumen asli tidak ada, maka harus menggunakan dokumen yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca : Kriteria Guru PAI Penerima TPG Tahun 2025

2. Dokumen yang dicetak dan diunggah setiap semester

a. Jadwal dan tugas tambahan mengajar;

b. Program pengembangan pendidikan agama Islam bagi Kepala Sekolah;

c. SKMT asli;

d. SKBK asli;

e. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

3. Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap pencairan

a. Presensi sesuai dengan format pada aplikasi SIAGA yang secara umum dapat menunjukan minimal jam kedatangan dan kepulangan dengan ketentuan :

1) presensi GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

2) presensi Pengawas PAI pada sekolah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

b. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi GPAI/Pengawas PAI pada Sekolah berstatus ASN yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi GPAI berstatus bukan ASN yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

c. Pejabat pelaksana tugas (plt.) dapat mengesahkan/menandatangani pengesahan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen.

Demikian Persyaratan Berkas TPG Guru PAI Tahun 2025. Semoga informasi ini dapat membantu guru PAI yang akan menyiapkan dokumen persyaratan TPG PAI 2025.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca