Panduan dan JuknisRegulasi

Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah Tahun 2025

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah Tahun 2025.

Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah Tahun 2025 ditetapkan melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 ini sekaligus mengganti Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.

Pengertian

Disampaikan di dalam Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah Tahun 2025 bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Sedangkan Tambahan Penghasilan (Tamsil) adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah Tahun 2025
Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah Tahun 2025

Prinsip Pelaksanaan

Dinyatakan dalam Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah Tahun 2025 bahwa pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah harus dilaksanakan melalui beberapa prinsip berikut.

1. Tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Efisien, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana.

3. Efektif, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan.

4. Transparan, yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya

5. Akuntabel, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan.

6. Kepatutan ,yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

Persyaratan

Sesuai Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah Tahun 2025, Guru ASN Daerah penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan berikut.

1. Tunjangan Profesi

a. Memiliki Sertifikat Pendidik.

b. Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian.

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

d. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

f. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang
dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

2. Tunjangan Khusus

a. Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian.

b. Memiliki NUPTK.

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

d. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

e. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tambahan Penghasilan

a. Memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian.

b. Memiliki NUPTK.

c. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV).

e. Terdaftar aktif pada Dapodik.

f. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

g. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.

h. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Pemberian

DI dalam Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah Tahun 2025 disampaikan bajwa Tunjangan Profesi diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.

Tunjangan Khusus diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.

Tambahan Penghasilan (Tamsil) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.

Penghentian Pembayaran

Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dihentikan karena:

1. cuti di luar tanggungan negara;

2. meninggal dunia;

3. mencapai batas usia pensiun;

4. cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;

5. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

6. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

7. mendapat tugas belajar; dan/atau

7. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASND.

Penyesuaian Pembayaran

Berdasarkan Juknis TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN Daerah Tahun 2025, disampaikan bahwa penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Guru ASND yang penetapan kenaikan gaji berkalanya dan/atau kenaikan pangkat/golongan ruang penerima tunjangan setelah penetapan SKTP/SKTK maka pembayaran kekurangan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dibayarkan pada semester berikutnya terhitung
mulai tanggal kenaikan gaji berkala.

2. jumlah kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang dapat dibayarkan akibat kenaikan gaji berkala berdasarkan nominal yang tertera pada surat keputusan
kenaikan gaji berkala terakhir.

Tahapan Penyaluran

Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

Screenshot 178

Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

Screenshot 179

Jadwal Pembayaran

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyalurkan langsung ke Guru dengan jadwal pembayaran sebagai berikut.

1. Pembayaran triwulan I mulai bulan Maret.

2. Pembayaran triwulan II mulai bulan Juni.

3. Pembayaran triwulan III mulai bulan September.

4. Pembayaran triwulan IV mulai bulan November

Salinan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca