SE Kemendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
MediaBagi.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Atas Permintaan Sendiri Bagi PPPK di Kemendikdasmen.
Berikut isi SE Kemendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Atas Permintaan Sendiri Bagi PPPK di Kemendikdasmen tersebut.
Yth.
1. Direktur Jenderal
2. Inspektur Jenderal
3. Kepala Badan
4. Sekretaris Unit Utama
5. Kepala Biro
6. Kepala Pusat
7. Direktur
8. Inspektur
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis
10. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara’
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur sipil Negara.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor1 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan beberapa ha1 sebagai berikut.
1. Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan:
a. dengan hormat;
b. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; atau
c. tidak dengan hormat’
3. PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK, dengan ketentuan:
a. telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus) dari masa perjanjian kerja yang telah disepakati; dan
b. telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus) sesuai dengan yang ditetapkan oleh instansi.
4. PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat ditunda apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, sehingga PPPK tetap bekerja sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
5. Apabila PPPK tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 4 maka PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
6. PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja:
a. dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK di masa mendatang; atau
b. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK di masa mendatang.
7. PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a yang melamar pada lowongan pengadaan Pegawai Negeri Sipil atau PPPK wajib memenuhi:
a. masa perjanjian kerja minimal I (satu) tahun; dan
b. mendapatkan persetujuan dari Menteri atau Sekretaris Jenderal untuk melamar pada lowongan tersebut.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
SE Kemendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Atas Permintaan Sendiri Bagi PPPK di Kemendikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***