SE Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus 2024
MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Ditjen Pendis Nomor B-44/Dt.I.II/HM.00/02/2025 tentang Penyaluran Tunjangan Tahun Anggaran 2024.
Surat Edaran Ditjen Pendis yang diterbitkan 12 Februari 2025 tersebut secara khusus menginformasikan tentang batas waktu aktivasi rekening penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun anggaran 2024.
Berikut isi SE Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus 2024.

Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia
Dengan Hormat,
Melalui surat ini, kami sampaikan beberapa informasi penting terkait penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2024 dan Tunjangan Khusus Tahun 2024, sebagai berikut.
1. Penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2024 telah selesai
2. Berdasarkan laporan transaksi, masih terdapat guru yang belum melakukan aktivasi dan transaksi rekening penerima tunjangan.
3. Mengacu pada poin 1 dan 2, maka kami menghimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota masing-masing menginformasikan kepada guru penerima tunjangan untuk segera melakukan aktivasi rekening pada cabang Bank Mandiri yang tertera pada akun SIMPATIKA-
Aktivasi dan transaksi rekening dapat dilakukan hingga tanggal 24 Februari 2025.
Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Baca : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kemenag TA 2024
SE Ditjen Pendis tentang Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***