Keputusan MenteriRegulasi

KMA Nomor 142 Tahun 2025 tentang Juknis Pengisian Kuota Haji Reguler 2025

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai KMA Nomor 142 Tahun 2025 tentang Juknis Pengisian Kuota Haji Reguler 2025 berikut ini.

Menteri Agama RI telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

KMA Nomor 142 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi disampaikan melalui Surat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor B -13009/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 tentang Pembayaran Setoran Lunas Bipih Reguler Tahun 1446H/2025M Tahap Kesatu.

Berikut isi surat tentang Pembayaran Setoran Lunas Bipih Reguler Tahun 1446H/2025M Tahap Kesatu tersebut.

KMA Nomor 142 Tahun 2025 tentang Juknis Pengisian Kuota Haji Reguler 2025
KMA Nomor 142 Tahun 2025 tentang Juknis Pengisian Kuota Haji Reguler 2025

Kepada Yth.

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

2. Pimpinan BPS Bipih

di Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Tanggal dan waktu pembayaran pelunasan tahap kesatu akan dilaksanakan pada setiap hari kerja sebagai berikut.

a. Tanggal 14 Februari s.d. 14 Maret 2025.

b. Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

2. Kriteria pelunasan Jemaah Haji reguler tahap kesatu

a. Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.

b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia.

3. Petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan Bipih Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kepada Saudara agar dapat mempersiapkan dan menyampaikan informasi kepada seluruh Jemaah Haji yang ada di wilayah masing-masing untuk terlaksananya proses pembayaran pelunasan sebagaimana mestinya.

Baca : KMA Nomor 73 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca