KMA Nomor 73 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M

MediaBagi.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 73 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M.

Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama Nomor 1195  Tahun 2024 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

KMA Nomor 73 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji;

3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; dan

6. Keputusan Menteri Agama Nomor 1195 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

KMA Nomor 73 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M
KMA Nomor 73 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M

Diktum KESATU : Menetapkan Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M sejumlah 17.680 (tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) orang yang terbagi dalam :

a. Kuota Jemaah Haji Khusus tahun berjalan sejumlah 16.128 (enam belas ribut seratus dua puluh delapan) orang;

b. Kuota Jemaah Haji Khusus prioritas lanjut usia sebanyak 177 (seratus tujuh puluh tujuh); dan

c. Kuota Petugas Haji Khusus sebanyak 1.375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima) orang.

Diktum KEDUA : Kuota Petugas Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf e, diperuntukkan bagi :

a. Penanggung Jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sejumlah 786 (tujuh ratus delapan puluh enam) orang;

b. Pembimbingan Ibadah Haji Khusus sejumlah 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) orang; dan

c. Petugas Kesehatan Haji Khusus sejumlah 196 (seratus sembilan puluh enam) orang.

Diktum KETIGA : Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama tersendiri.

Diktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca :

KMA Nomor 73 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan