Peraturan MenteriRegulasi

Permendikbudristek Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik

MediaBagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Manajemen Talenta Peserta Didik ini diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk mempersiapkan peserta didik yang berdaya saing dan terekognisi pada bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga;

b. bahwa untuk mendukung pengembangan talenta peserta didik yang komprehensif dan merata secara nasional, holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan;

c. bahwa manajemen talenta peserta didik sebagai acuan dalam mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan peran pemangku kepentingan untuk pembibitan, pengembangan, dan/atau penguatan talenta peserta didik;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Manajemen Talenta Peserta Didik.

Permendikbudristek Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik
Permendikbudristek Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik
Permendikbudristek Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional’

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

4. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

6. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional; dan

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik bahwa Manajemen Talenta Peserta Didik adalah rangkaian upaya terstruktur dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta peserta didik.

Kurasi adalah tindakan pengakuan resmi oleh kementerian terhadap suatu ajang talenta dan/atau prestasi talenta Peserta Didik.

Sedangkan Sistem Informasi Manajemen Talenta Peserta Didik (SIMT Peserta Didik) adalah sistem informasi yang terintegrasi yang memuat data tentang kualitas ajang talenta dan prestasi Peserta Didik yang dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian.

Manajemen Talenta Peserta Didik dilakukan oleh Kementerian melalui unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi pengembangan prestasi dan manajemen talenta.

Prinsip Manajemen Talenta Peserta Didik

Di dalam Permendikbudristek Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik disampaikan bahwa Manajemen Talenta Peserta Didik dilaksanakan dengan prinsip:

a. kepentingan terbaik bagi Peserta Didik;

b. inklusif;

c. kolaboratif; dan

d. berkelanjutan.

Prinsip kepentingan terbaik bagi Peserta Didik  merupakan pemberian kebebasan pengenalan diri dan kesempatan tumbuh kembang Peserta Didik.

Prinsip inklusif adalah pemerataan kesempatan bagi seluruh Peserta Didik tanpa membedakan suku, agama, fisik, ras, gender, dan akses untuk disabilitas.

Prinsip kolaboratif merupakan pelibatan Pemangku Kepentingan pada semua aspek penyelenggaraan Manajemen Talenta Peserta Didik.

Prinsip berkelanjutan, yaitu penyelenggaraan manajemen talenta yang dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan peningkatan yang berkesinambungan.

Sasaran

Sasaran Manajemen Talenta Peserta Didik meliputi Peserta Didik pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Jalur pendidikan sebagaimana dimaksud terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas pendidikan umum, kejuruan,
akademik, vokasi, dan khusus.

Bidang Manajemen Talenta Peserta Didik

Dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik bahwa Bidang Manajemen Talenta Peserta Didik terdiri atas:

a. riset dan inovasi;

b. seni budaya; dan

c. olahraga.

Alur Manajemen Talenta Peserta Didik

Alur Manajemen Talenta Peserta Didik terdiri dari:

a. pra-pembibitan talenta;

b. pembibitan talenta;

c. pengembangan talenta potensial; dan

d. penguatan talenta unggul.

Pra-pembibitan talenta merupakan proses identifikasi awal dan seleksi awal talenta sebelum dilakukan pembibitan. Pra-pembibitan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. pra-pembibitan bidang riset dan inovasi;

b. pra-pembibitan bidang seni budaya; dan

c. pra-pembibitan bidang olahraga.

Pembibitan talenta adalah proses identifikasi dan seleksi untuk menghasilkan bibit talenta. Bibit talenta sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. bibit bidang riset dan inovasi;

b. bibit bidang seni budaya; dan

c. bibit bidang olahraga.

Pengembangan talenta potensial dan penguatan talenta ungguldilaksanakan oleh instansi pengampu bidang talenta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kurasi

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik bahwa kurasi dilakukan terhadap:

a. ajang talenta;

b. nonajang; dan/atau

c. prestasi Peserta Didik.

Kurasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi pengembangan prestasi dan manajemen talenta dan dibantu oleh tim sekretariat yang bertanggung jawab terhadap dukungan administrasi dalam pelaksanaan Kurasi.

Kurasi dilakukan melalui tahapan:

a. pengusulan;

b. verifikasi usulan;

c. penilaian; dan

d. penetapan hasil Kurasi.

Baca : Ruang Talenta Guru (RTG), Upaya Penuhi Fleksibilitas dan Pilihan Lokasi Mengajar Guru

Salinan Permendikbudristek Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca