Info GTKPendidikan

Pahami Alur Administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit Berikut

MediaBagi.com. Berikut ini adalah alur administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit. Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) merupakan program beasiswa kerjasama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Agama.

Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) merupakan skema beasiswa prestisius kolaborasi antara Kementerian Agama dan LPDP Kementerian Keuangan  Republik Indonesia untuk masyarakat Indonesia yang ingin mengembangkan karier, pengalaman, dan jaringan kampus di dalam dan luar negeri.

Melalui program gelar (degree program) maupun program non-gelar (non-degree program), Beasiswa Indonesia Bangkit berkomitmen untuk menyiapkan pemimpin, pendidik, dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang rukun dan harmonis.

Seleksi Penerima Beasiswa Gelar BIB ini terdiri atas 3 (tiga) jalur, sebagai berikut.

1. Jalur LOA (Letter of Acceptance/Admission unconditional)

Jalur ini dikhususkan bagi pendaftar program beasiswa yang telah memiliki LoA Unconditional atau Surat Penerimaan Tanpa Syarat dari Perguruan Tinggi Tujuan ketika mendaftar.

Jika Pendaftar dinyatakan lulus seleksi dan dinyatakan sebagai penerima beasiswa, yang bersangkutan dapat memulai mengurus proses Administrasi, dan memulai Masa Studi
sesuai dengan Tanggal Awal Masa Studi yang tercantum pada LoA.

2. Jalur Kemitraan (Partnership/Collaborative Program)

Pendaftar dapat memilih Program Studi pada Perguruan Tinggi Kemitraan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Jika pendaftar dinyatakan lulus seleksi sebagai calon penerima beasiswa, yang bersangkutan akan mendapatkan LoA atau diterima di Perguruan Tinggi Tujuan yang
ditetapkan.

3. Jalur Reguler

Jalur reguler adalah jalur bagi pendaftar program beasiswa yang belum memiliki LoA unconditional atau Bukti Penerimaan di perguruan tinggi tujuan ketika mendaftar.

Pendaftar dapat memilih maksimal 3 Program Studi pada Perguruan Tinggi Tujuan. Jika pendaftar dinyatakan lulus seleksi sebagai calon penerima beasiswa, pendaftar diberikan batas waktu untuk mendapatkan LoA dari Perguruan Tinggi yang dipilih (sesuai ketentuan)

Alur Administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit

Berikut adalah Alur Administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit

A. Jalur Reguler

Alur Administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit Jalur Reguler
Alur Administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit Jalur Reguler

Jalur Reguler merupakan jalur yang diperuntukkan pendaftar program BIB yang belum memiliki LOA unconditional atau Bukti Penerimaan di perguruan tinggi tujuan ketika mendaftar. Bagi pendaftar ini dapat memilih maksimal 3 Perguruan Tinggi Tujuan.

Baca : Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sebentar Lagi Dibuka, Dosen dan Tendik Diminta Persiapkan Diri

Jika pendaftar tersebut dinyatakan lulus seleksi sebagai calon penerima beasiswa, yang bersangkutan diwajibkan mendapatkan LOA atau diterima di Perguruan Tinggi Tujuan yang ditetapkan dalam durasi waktu:

  • Bagi Program Gelar Dalam Negeri: 12 bulan terhitung dari pengumuman Seleksi Wawancara
  • Bagi Program Gelar Luar Negeri: 18 bulan terhitung dari pengumuman Seleksi Wawancara

Alur Pengurusan Administrasi

1. Pendaftar dinyatakan lulus ‘Seleksi Wawancara’ yang diumumkan melalui dashboard pendaftaran dan dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa. Calon Penerima Beasiswa adalah pendaftar beasiswa yang ditetapkan lulus seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit berdasarkan Pengumuman di akun Beasiswa Kemenag

2. Mengisi formulir permohonan Letter of Sponsorship/Surat Keterangan Dukungan Pendanaan yang tersedia pada dashboard pendaftaran. Pengajuan Letter of Sponsorhip harus memperhatikan sebagai berikut.

a. Daftar Perguruan Tinggi dan Program Studi yang diajukan sesuai dengan tujuan studi yang tertera di akun pendaftaran.

b. Tanggal awal studi memperhatikan intake/mulai studi minimal pada ketentuan tahun studi di Beasiswa Indonesia Bangkit

c. Tanggal akhir studi merupakan estimasi tanggal akhir studi dengan ketentuan maksimal  S1 (48Bulan),  S2 (24Bulan), S3 (48Bulan)

3. Manajemen Pelaksana Beasiswa Indonesia Bangkit akan melakukan verifikasi ajuan dan mengajukan berkas LoS/SKDP untuk ditanda tangani pejabat berwenang.

4. Letter of Sponsorship/Surat Keterangan Dukungan Pendanaan akan dikirimkan kepada Calon Penerima Beasiswa melalui email yang didaftarkan pada akun pendaftaran.

5. Jika Calon Penerima Beasiswa telah mendapatkan Letter of Acceptance / Surat Keterangan Lulus pada salah satu dari Program Studi dan Perguruan Tinggi tujuan. Selanjutnya Calon Penerima Beasiswa mengajukan permohonan Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Beasiswa. (tersedia pada dashboard pendaftaran).

a. Letter of Acceptance / Surat Keterangan Lulus merupakan keterangan penerimaan tanpa syarat (unconditional) yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi tujuan yang menerangkan Calon Penerima Beasiswa dinyatakan diterima pada salah satu program studi sesuai dengan yang tertera pada kartu pendaftaran.

b. LoA Unconditional yang diterima oleh Beasiswa Indonesia Bangkit adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan. Dokumen ini memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.

c. Tanggal awal studi memperhatikan intake/mulai studi minimal pada ketentuan tahun studi di Beasiswa Indonesia Bangkit dengan Tanggal akhir studi merupakan estimasi tanggal akhir studi dengan ketentuan maksimal  S1 (48Bulan),  S2 (24Bulan), S3 (48Bulan)

d. Jika LoA tidak sesuai dengan ketentuan, maka Tim Manajemen Pelaksana Beasiswa Indonesia Bangkit akan mengirimkan balasan melalui email untuk merevisi / memberikan keterangan tambahan terkait dengan informasi yang belum tercantum pada LoA

e. Jika mendapatkan email permohonan revisi, maka Calon Penerima Beasiswa harus mengajukan kembali sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Beasiswa Indonesia Bangkit.

6. Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Beasiswa akan dikirimkan kepada Calon Penerima Beasiswa melalui email yang didaftarkan pada akun pendaftaran.

a. Surat Pernyataan merupakan surat yang ditanda tangani oleh Calon Penerima Beasiswa untuk berkomitmen sebagaimana poin yang tertera pada surat pernyataan

b. Surat Perjanjian Beasiswa merupakan kontrak antara Manajemen Pelaksana Beasiswa Indonesia Bangkit dan Calon Penerima Beasiswa.

7. Calon Penerima Beasiswa menandatangani dokumen Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian kemudian mengirimkan kembali Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Beasiswa yang telah ditanda tangani dan bermaterai (soft file) melalui form yang tertera di email dan hard file ke alamat Kementerian Agama RI yang ditunjukkan kepada Manajemen Pelaksana Beasiswa Indonesia Bangkit. Perlu diperhatikan: Silahkan mengunggah kembali seluruh dokumen yang dikirimkan (bukan hanya bagian tanda tangan)

8. Manajemen Pelaksana Beasiswa akan melakukan verifikasi terhadap Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Beasiswa. Jika sesuai, maka data Calon Penerima Beasiswa diteruskan untuk proses SK Penerima Beasiswa.

9. Pengurusan SK Penerima Beasiswa melalui beberapa tahapan hingga ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

10. Setelah SK Penerima Beasiswa ditanda tangani, dilanjutkan proses penerbitan Letter of Guarantee / Surat Keterangan Jaminan Pendanaan.

11. SK Penerima Beasiswa dan LoG akan dikirimkan kepada Penerima Beasiswa bersamaan dengan informasi akun Pencairan Keuangan yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan pada akun pendaftaran.

B. Jalur LoA (Letter of Acceptance)

Alur Administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit Jalur LoA
Alur Administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit Jalur LoA

Jalur LoA (Letter of Acceptance/Admission Unconditional), yaitu bagi pendaftar program beasiswa yang telah memiliki LoA Unconditional atau Surat Penerimaan Tanpa Syarat dari Perguruan Tinggi Tujuan ketika mendaftar.

Jika Pendaftar dinyatakan lulus seleksi dan dinyatakan sebagai penerima beasiswa, yang bersangkutan dapat memulai mengurus proses Administrasi, dan memulai Masa Studi Sesuai dengan Tanggal Awal Masa Studi yang tercantum pada LoA.

Alur Pengurusan Administrasi

1. Pendaftar dinyatakan lulus ‘Seleksi Wawancara’ yang diumumkan melalui dashboard pendaftaran dan dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa. Calon Penerima Beasiswa adalah pendaftar beasiswa yang ditetapkan lulus seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit berdasarkan Pengumuman di akun Beasiswa Kemenag

2. Calon Penerima Beasiswa mengajukan permohonan Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Beasiswa. (tersedia pada dashboard pendaftaran).

a. Letter of Acceptance / Surat Keterangan Lulus merupakan keterangan penerimaan tanpa syarat (unconditional) yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi tujuan yang menerangkan Calon Penerima Beasiswa dinyatakan diterima pada program studi sesuai dengan yang tertera pada kartu pendaftaran.

b. LoA Unconditional yang diterima oleh Beasiswa Indonesia Bangkit adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan. Dokumen ini memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.

c. Tanggal awal studi memperhatikan intake/mulai studi minimal pada ketentuan tahun studi di Beasiswa Indonesia Bangkit dengan Tanggal akhir studi merupakan estimasi tanggal akhir studi dengan ketentuan maksimal  S1 (48Bulan), S2 (24Bulan), S3 (48Bulan)

d. Jika LoA tidak sesuai dengan ketentuan, maka Tim Manajemen Pelaksana Beasiswa Indonesia Bangkit akan mengirimkan balasan melalui email untuk merevisi / memberikan keterangan tambahan terkait dengan informasi yang belum tercantum pada LoA

e.Jika mendapatkan email permohonan revisi, maka Calon Penerima Beasiswa harus mengajukan kembali sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Beasiswa Indonesia Bangkit.

3. Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Beasiswa akan dikirimkan kepada Calon Penerima Beasiswa melalui email yang didaftarkan pada akun pendaftaran.

a. Surat Pernyataan merupakan surat yang ditanda tangani oleh Calon Penerima Beasiswa untuk berkomitmen sebagaimana poin yang tertera pada surat pernyataan

b. Surat Perjanjian Beasiswa merupakan kontrak antara Manajemen Pelaksana Beasiswa Indonesia Bangkit dan Calon Penerima Beasiswa.

4. Calon Penerima Beasiswa menandatangani dokumen Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian kemudian mengirimkan kembali Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Beasiswa yang telah ditanda tangani dan bermaterai (soft file) melalui form yang tertera di email dan hard file ke alamat Kementerian Agama RI yang ditunjukkan kepada Manajemen Pelaksana Beasiswa Indonesia Bangkit. Perlu diperhatikan: Silahkan mengunggah kembali seluruh dokumen yang dikirimkan (bukan hanya bagian tanda tangan)

5. Manajemen Pelaksana Beasiswa akan melakukan verifikasi terhadap Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Beasiswa. Jika sesuai, maka data Calon Penerima Beasiswa diteruskan untuk proses SK Penerima Beasiswa.

6. Pengurusan SK Penerima Beasiswa melalui beberapa tahapan hingga ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

7. Setelah SK Penerima Beasiswa ditanda tangani, dilanjutkan proses penerbitan Letter of Guarantee / Surat Keterangan Jaminan Pendanaan.

8. SK Penerima Beasiswa dan LoG akan dikirimkan kepada Penerima Beasiswa bersamaan dengan informasi akun Pencairan Keuangan yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan pada akun pendaftaran.

Demikian Alur Administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB).***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca