SE tentang Calon Calon Peserta PPG Guru Tertentu dengan Nomenklatur Konsentrasi 2025
MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai Surat Edaran tentang Calon Calon Peserta PPG Guru Tertentu dengan Nomenklatur Konsentrasi Tahun 2025 berikut ini.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Kemendikdasmen Nomor 0107/B.B2/GT.00.01/2025 tentang Calon Peserta PPG Guru Tertentu dengan Nomenklatur Konsentrasi.
SE tentang Calon Peserta PPG Guru Tertentu dengan Nomenklatur Konsentrasi yang terbit tanggal 15 Januari 2025 tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Balai Besar Guru Penggerak/Balai Guru Penggerak si Seluruh Indonesia.
Berikut adalah isi Surat Edaran tentang Calon Calon Peserta PPG Guru Tertentu dengan Nomenklatur Konsentrasi 2025.

Berkenaan dengan penuntasan pelaksanaan sertifikasi guru bagi Guru Tertentu, saat ini terdapat guru lulusan dari program studi yang berbasis keagamaan dengan ijazah pada konsentrasi tertentu dari perguruan tinggi keagamaan yang berada di seluruh Indonesia,
Status Guru tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintab dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Guru pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut kami informasikan kepada Bapak/Ibu untuk memproses lebih lanjut bagi Guru yang mendaftar seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 yang memiliki ijazah S1 lulusan sampai dengan Tahun 2023 dari program ştudi Manajemen Pendidikan Islam, Kependidikan Islam, Pendidikan Agama Islam atau dengan sebutan lain yang mencantumkan konsentrasi tertentu untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru pada bidang konsentrasinya.
Baca : Kebijakan PPG Dalam Jabatan Plus Kemenag Tahun 2025
Surat Edaran (SE) Ditjen Kemendikdasmen tentang Calon Peserta PPG Guru Tertentu dengan Nomenklatur Konsentrasi selengkapnya dapat di unduh di sini.***