Kebijakan PPG Dalam Jabatan Plus Kemenag Tahun 2025

MediaBagi.com. Berikut ini adalah paparan kebijakan PPG Dalam Jabatan Plus Kemenag Tahun 2025.

Paparan Kebijakan PPG Daljab Plus Kemenag Tahun 2025 ini untuk memberikan gambaran pelaksanaan PPG Dalam Jabatan model baru pada tahun 2025.

Berikut isi paparan Kebijakan PPG Dalam Jabatan Plus Kemenag Tahun 2025.

1. Percepatan

Melalui PPG Daljab model baru, Kementerian Agama akan menuntaskan sertifikasi 621.563 guru dalam jangka waktu 2 (dua) tahun (2025 dan 2026)

2. Proses Seleksi

Penetapan didasarkan pada seleksi administrasi sebagai bentuk pengakuan terhadap kompetensi yang sudah dimiliki oleh guru berdasarkan riwayat mengajar

3. Beban SKS

Beban sks sebanyak 36 sks yang dipenuhi dari RPL sebanyak 27 sks dan program PPG sebanyak 9 SKS, sehingga aktivitas pembelajaran tidak terlalu membebani mahasiswa

4. Pembelajaran

Pembelajaran mandiri dilakukan melalui platform pembelajaran digital yang sepenuhnya ditempuh secara daring dan dilakukan secara fleksibel

5. Praktik Pengalaman Lapangan

Kegiatan PPL dikonversi dalam bentuk pemenuhan tagihan tugas dalam Pengembangan Perangkat Pembelajaran pada kegiatan pendalaman materi sebelumnya

6. Keterlibatan Dosen dan Guru Pamong

Dosen berperan penting dalam kegiatan induksi dan try out, dengan tujuan agar mahasiswa memperoleh feed back serta penguatan terkait substansi materi yang telah dipelajari dalam kegiatan pendalaman materi, serta materi yang akan diujikan dalam kegiatan UKMPPG

7. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG

Uji Kinerja hanya akan melibatkan dosen sebagai tim penguji, tidak lagi melibatkan guru pamong

8. Biaya

Unit cost tiap mahasiswa ditetapkan sebesar Rp. 800.000,-, sehingga dapat mensertifikasi sebanyak +300 ribu guru per tahun.

Kebijakan PPG Dalam Jabatan Plus Kemenag Tahun 2025
Kebijakan PPG Dalam Jabatan Plus Kemenag Tahun 2025

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama 2025

1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama. sebagai berikut.

2. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024.

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan.

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

Ketentuan terkait lulus Tes Akademik pada tahun 2025 ditiadakan.

Baca : Bersiap! Dibuka Maret untuk 269 Ribu Guru, Berikut Syarat dan Kriteria Peserta PPG 2025 Kemenag

Proyeksi Peserta PPG Dalam Jabatan Plus Kemenag 2025

Kementerian Agama menargetkan akan mensertifikasi 621.563 guru dalam 2 (dua) tahun. Ditargetkan pada tahun 2025 ini ada sebanyak +310ribu guru yang tersertifikasi melalui 56 LPTK.

Screenshot 90 1

* Data masih perlu dikonfirmasi kepada unit pembina guru terkait

Jumlah LPTK:

❑ LPTK PTKI : 47 LPTK
❑ LPTK Kristen : 1 LPTK
❑ LPTK Katolik : 2 LPTK
❑ LPTK Hindu : 4 LPTK
❑ LPTK Buddha : 2 LPTK
❑ LPTK Khonghucu : belum ada

Paparan Kebijakan PPG Dalam Jabatan Plus Kemenag Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan