News

Sanksi Pengunduran Diri Pelamar PPPK, Tidak Boleh Melamar Seleksi ASN pada Dua Tahun Berikutnya

MediaBagi.com. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat dan ditetapkan sebagai calon PPPK oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk PPPK dari Kepala BKN.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pelamar PPPK tidak melaksanakan pemberkasan NI PPPK, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Pengunduran diri pelamar PPPK juga bisa terjadi setelah pelamar mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian.

Pengunduran diri pelamar PPPK ini dapat dalam bentuk mengundurkan diri karena alasan pribadi atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.

Ketentuan mengenai pengunduran diri pelamar PPPK dan PNS diatur dalam  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam peraturan tersebut, disampaikan bahwa ada  sanksi khusus untuk pelamar ASN (PPPK dan PNS) yang  mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.

Pada Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 disebutkan bahwa dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Sanksi Pengunduran Diri Pelamar PPPK
Sanksi Pengunduran Diri Pelamar PPPK

Hal ini berarti, pelamar PPPK tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar seleksi PPPK selama dua tahun berturut-turut setelah menyatakan mengundurkan diri.

Sanksi tersebut dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai.

Terkait dengan tata cara pengunduran diri pelamar PPPK, BKN telah menerbitkan Surat Edaran BKN 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Di dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan tentang tata cara pengunduran diri pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, baik pelamar PPPK maupun pelamar PNS.

Terdapat dua bentuk pengunduran diri pelamar PPPK, yaitu pengunduran diri pelamar setelah lolos seleksi dan pengunduran diri pelamar setelah mendapatkan NI PPPK. Berikut adalah ketentuan dalam pengunduran diri pelamar PPPK tersebut.

1. Pengunduran Diri Pelamar PPPK Setelah Lolos Seleksi 

Pelamar yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.

2. Pengunduran Diri Pelamar PPPK Setelah Mendapatkan Nomor Induk Pegawai

Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri, wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN;

Bagi pelamar sebagaimana angka 1 dan 2 tidak melakukan prosedur pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada angka 3, data dalam SSCASN tetap berstatus lulus sehingga tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca