RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Percepatan Pencairan PIP Madrasah 2024 dan Batas Waktu Aktivasi Rekening

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru tentang Percepatan Pencairan PIP Madrasah 2024 dan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah berikut ini.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-15/Dt.I.I/KU.04.2/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025 tentang Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2024.

Surat edaran tersebut menginformasikan tentang data jumkah siswa madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA yang belum mencairkan dana/aktivasi rekening dana PIP Madrasah Tahun 2024.

Di dalam edaran juga disampaikan bahwa batas waktu aktivasi rekening penerima PIP Madrasah Tahun 2024, yaitu paling lambat pada tanggal 28 Februari 2025.

Surat Edaran Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2024
Surat Edaran Percepatan Pencairan PIP Madrasah 2024 dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening
Berikut isi Surat Edaran Percepatan Pencairan PIP Madrasah 2024 dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Seluruh Indonesia

Dengan hormat kami sampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per Desember 2024, masih terdapat sejumlah siswa madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA yang belum mencairkan dana/aktivasi rekening dana bantuan PIP Madrasah Tahun 2024 sebagaimana data di bawah ini:

Screenshot 183

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

2. Memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar segera membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan tersebut. Data by name by address (BNBA) penerima PIP Tahun 2024 yang belum melakukan pencairan telah dikirim melalui email Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh provinsi.

3. Memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahun 2024 telah mencairkan dana dan memanfaatkan bantuan dimaksud.

4. Batas waktu aktivasi rekening penerima PIP Tahun 2024 paling lambat pada tanggal 28 Februari 2025.

Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa yang belum melakukan aktivasi, maka dana pada rekening tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Baca : Daftar Peserta yang Dibatalkan Kelulusannya pada Seleksi PPPK Eks THK-II dan Tenaga Non ASN Kemenag TA 2024

Surat Edaran tentang Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca