MediaBagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Kepmen PANRB Nomor 660 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Mal Pelayanan Publik.
Kepmen PANRB Nomor 660 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Mal Pelayanan Publik ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024 dan ditandatangani secara resmi oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Keputusan Menteri PANRB tentang Penyelenggara Mal Pelayanan Publik ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, diperlukan daftar Penyelenggara Mal Pelayanan Publik yang telah diresmikan.
Kepmen PANRB Nomor 660 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Mal Pelayanan Publik diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian PANRB; dan
6. :Peraturan Menteri PANRB Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB.
Diktum KESATU : Menetapkan Daftar Penyelenggara Mal Pelayanan Publik yang telah diresmikan oleh Menterin PANRB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku,
a. Keputusan Menteri PANRB Nomor 502 Tahun 2023 tentang Mal Pelayanan Publik yang Telah Terbentuk dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022; dan
b. Keputusan Menteri PANRB Nomor 145 Tahun 2024 tenang Mal Pelayanan Publik yang telah Diresmikan Pada Tahun 2023,
dicabuti dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 660 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Mal Pelayanan Publik selengkapnya dapat di unduh di sini.***