Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru

MediaBagi.com. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ini diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas;

b. bahwa untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan tata kelola guru;

c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru perlu penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor I57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a586);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941).

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49411 diubah sebagai berikut.

1. Ketentuan Pasal 1 diubah.

2. Pasal  dihapus

3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Sertifikat Pendidik ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.

(2) Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Menteri.

(3) Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk melaksanakan tugas setelah mendapat nomor registrasi Guru.

(4) Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya diberi satu nomor registrasi Guru.

5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l0A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10A

(1) Setiap orang yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan, baik yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-l/D-IV dan tidak memiliki
Sertifikat Pendidik dapat diangkat menjadi Guru.

(2) Pengangkatan Guru yang memiliki keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. diperuntukkan bagi Guru produktif pada SMK;

b. belum terdapat program studi di perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang keahlian khusus; dan

c. tidak diperuntukkan untuk mengisi formasi khusus pegawai negeri sipil.

(3) Pengangkatan menjadi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lulus uji kesetaraan dan uji kelayakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penyetaraan pemenuhan kualifikasi akademik S- 1 / D-IV.

(5) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemenuhan Sertifikasi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kesetaraan dan uji kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

6. Pasal 12 dihapus.

7. Ketentuan Pasal sebagai berikut:

Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi harus memenuhi kriteria:

a. memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi paling rendah B atau sebutan lain yang setara;

b. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan

c. memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat menetapkan kriteria tambahan untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar pertimbangan:

a. tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi;

b. letak dan kondisi geografis; dan/atau

c. kondisisosial-ekonomi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

8. Pasal 14 dihapus.

Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan