KMA Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus

MediaBagi.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

Keputusan Menteri Agama tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus diterbitkan untuk menjamin pemberian pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi warga negara yang melaksanakan ibadah haji khusus secara aman, nyaman, dan tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta standar pelayanan minimum dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.

KMA Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji;

5. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus; dan

7, Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

KMA Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus
KMA Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus

Diktum  KESATU :

Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar U$D8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat).

Diktum KEDUA : Bipih Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas :

a. setoran awal sebesar U$D4.000 (empat ribu dollar Amerika Serikat);

b. setoran pelunasan sebesar U$D4.000 (empat ribu dollar Amerika Serikat);

Diktum KETIGA : Setoran awal dan setoran pelunasan Bipih Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.

Diktum KEEMPAT : Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan pelayanan tambahan dari standar pelayanan minimum.

Diktum KELIMA : Pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, tercantum dalam perjanjian antara PIHK dan Jemaah Haji Khusus.

Diktum KEENAM : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca :

KMA Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan