SK Penetapan UMP Bengkulu Tahun 2025
MediBagi.com. UMP Bengkulu Tahun 2025 ditetapkan melalui SK Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor M.632.DKKTRANS.TAHUN 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2025.
Surat Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak turun pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu menyelaraskan kebijakan Upah Minimum Provinsi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penerapan Upah Minimum Tahun 2025, Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember Tahun berjalan;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2025.

Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu;
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2024 tentang Dewan Pengupahan.
Baca : SK Penetapan UMP Sumatera Barat Tahun 2025
Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2025 diterbitkan dengan memperhatikan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu Tanggal 09 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2025.
Besaran UMP Bengkulu Tahun 2025
Dinyatakan dalam Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor M.632.DKKTRANS.TAHUN 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2025 bahwa besaran UMP Bengkulu Tahun 2025 adalah Rp. 2.670.039,39 (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu tiga puluh sembilan rupiah tiga puluh sembilan sen) per bulan.
Kepada perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, harus menyesuaikan dengan keputusan Gubernur ini.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provnsi Bengkulu sebagai Instansi Teknis, diharuskan melakukan sosialisasi terhadap Keputusan Gubernur ini.
Keputusan Gubernur Bengkulu tentang UMP Bengkulu Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Baca : SK Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2025
Surat Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor M.632.DKKTRANS.TAHUN 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***