Peraturan Badan/LembagaRegulasi

Persesjen Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Juknis Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025

MediaBagi.com. Berikut adalah informasi terbaru mengenaiu terbitnya Persesjen Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Juknis Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025.

Sekretraris Jenderal Kemendikdasmen telah menerbitkan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non Aparatur Sipil Negara pada Pendidikan Anak usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Persesjen Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Juknis Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan pengalokasian anggaran untuk pemberian insentif dalam rangka memberikan perhatian khusus melalui penambahan kesejahteraan bagi pendidik nonaparatur sipil negara pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tahun anggaran 2025;

b. bahwa agar pemberian insentif bagi pendidik nonaparatur sipil negara pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tahun anggaran 2025 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu menyusun petunjuk teknis;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pengelolaan Bantuan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program dan anggaran bantuan;

d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, da Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2025.

Persesjen Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Juknis Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025
Persesjen Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Juknis Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025

Persesjen Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Juknis Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :

a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 750);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050.

Ketetuan Umum

Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Juknis Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025.

1. Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonaparatur
sipil negara dalam melaksanakan tugasnya.

2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

3. Pendidik Nonaparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pendidik Non-ASN adalah pendidik pada satuan pendidikan yang tidak berstatus ASN.

4. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

5. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan 3 menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

7. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon 1 Kementerian yang yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

8. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutny disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah.

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik nonaparatur sipil negara pada tahun anggaran 2025.

Tujuan Bantuan

Dinyatakan dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Juknis Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025 bahwa bantuan bertujuan untuk:

1. menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik Nonaparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan

2. mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidi Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pemberi Bantuan

Bantuan diberikan oleh Kementerian melalui Puslapdik.

Penerima Bantuan

Sesuai Persesjen Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Juknis Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025, ketentuan penerima bantuan insentif adalah sebagai berikut.

1. Bantuan diberikan kepada:

a. pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);

b. guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);

e. guru pada satuan pendidikan dasar;

d. guru pada satuan pendidikan menengah; dan

e. guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus Non-ASN.

2. Pendidik pada KB/TPA sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;

b. bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

c. terdata dalam Dapodik;

d. tidak berstatus sebagai ASN; dan

e. memiliki masa kerja paling sedikit 13 (tiga belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2025 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

3. Guru sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. belum memiliki sertifikat pendidik;

b. memiliki kualifikasi Minimal Sl/D-IV;

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

d. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. terdata dalam Dapodik;

f. tidak berstatus sebagai ASN;

g. tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial; dan

h. tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Bentuk dan Rincian Bantuan

Di dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Juknis Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025 dijelaskan bahwa bantuan insentif diberikan dalam bentuk uang.

Uang sebagaimana dimaksud diberikan dengan besaran sebagai berikut:

1. total sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan

2. total sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.

Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Persesjen Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Juknis Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca