Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akreditasi
MediaBagi.com. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah menerbitkan Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akreditasi. Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akreditasi diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akreditasi diterbitkan dengan mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51);
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 381/P/2021 tentang Anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Periode 2021-2026;
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi.

Pasal 1
Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi tercantum dalam lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BAN-PT ini.
Pasal 2
(1) Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2) Pada saat Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku, Peraturan BAN-PT Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kebijakan akreditasi ini disusun sebagai pedoman bagi Dewan Eksekutif BAN-PT dan LAM di dalam menyusun instrumen Akreditasi untuk memastikan bahwa instrumen Akreditasi tersebut sesuai dengan peraturan perundangan, kebijakan di sektor pendidikan tinggi, serta Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (SAN Dikti) yang berlaku.
Baca :
- Peraturan BAN-PT Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi
- Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi
Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akreditasi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***