Pedoman Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025
MediaBagi.com. Berikut ini adalah Pedoman Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Pedoman Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025.
Pedoman Makan Bergizi Gratis (MBG) ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Program MBG di satuan pendidikan di bawah naunagn Kemendidkasmen.
Secara umum, tujuan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen adalah dalam rangka pemenuhan gizi dan peningkatan pengetahuan gizi peserta didik pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB di seluruh wilayah Indonesia untuk menuju Generasi Emas Tahun 2045.
Baca : Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025
Sedangkan tujuan khusus pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan kondisi kesehatan dan memperbaiki asupan gizi peserta didik.
2. Meningkatkan motivasi dan prestasi belajar peserta didik.
3. Mengurangi angka putus sekolah/meningkatkan angka partisipasi sekolah,
4. Meningkatkan pengetahuan terkait gizi seimbang.
5. Penanaman perilaku pola makan sehat/gizi seimbang.
.

Tujuan Pedoman
Pedoman Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pendidikan ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan/acuan kepada pihak-pihak berikut.
1. Satuan pendidikan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
2. Seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan,
Sasaran
1. Sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
a. Peserta didik dari satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen, jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di satuan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang ditetapkan sebagai sasaran atau penerima manfaat program MBG.
2. Sasaran pedoman
a. Satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen yang ditetapkan menjadi sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
b. Pemangku kepentingan yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan.
Persiapan Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan
Dinyatakan dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan bahwa agar pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis berjalan dengan baik, satuan pendidikan perlu melakukan persiapan dari aspek Sarana Prasarana, Pelaksanaan, Sumber Daya Manusia, dan Pembiayaan.
Persiapan Sarana Prasarana
1. Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
a. Sarana CTPS dengan air bersih mengalir dengan rasio minimal 1 sarana CTPS per kelas.
b. Sabun cuci tangan
c. Saluran pembuangan untuk air bekas CTPS
2. Area penempatan/transit makanan
Satuan pendidikan perlu menentukan area penempatan/ transit makanan. Saat makanan diterima oleh satuan pendidikan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) , makanan perlu ditempatkan dan disimpan di ruang tertutup, bersih dan aman, bebas dari binatang, serangga atau pencemar lainnya.
3. Alat Perlindungan Diri (APD)
Satuan Pendidikan perlu menyiapkan perangkat APD untuk dikenakan oleh petugas yang menerima makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan petugas yang mendistribusikan makanan kepada peserta didik. Perangkat minimal yang perlu disediakan adalah sarung tangan dan masker.
4. Alat Pengukur Berat Badan dan Tinggi Badan
Satuan pendidikan perlu memiliki alat pengukur tinggi badan (stadiometer) dan alat pengukur berat badan (timbangan injak digital) untuk memantau status gizi
peserta didik secara berkala minimal 6 bulan sekali.
5. Sarana Prasarana Pembuangan Sampah
Sisa makanan yang dikonsumsi peserta didik program MBG dibawa kembali oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama dengan wadah makanan.
Perlu disediakan pembuangan sampah terpilah sementara untuk kemasan susu (jika diberikan susu) dan sisa buah sebelum diambil oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Standar sarana prasarana pembuangan sampah yang perlu disediakan oleh satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
a. Tempat sampah tertutup dan terpilah (organik dan anorganik).
b. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas atau mitra terkait untuk pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Persiapan Pelaksanaan
1. Pendataan Jumlah Sasaran Penerima Manfaat MBG
Penerima manfaat Program MBG adalah (1) peserta didik yang terdaftar di DAPODIK serta (2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan penerima manfaat Program MBG yang ditetapkan oleh BGN.
2. Pendataan Kondisi Khusus Peserta Didik
Kondisi khusus terdiri dari alergi, fobia dan intoleransi makanan. Alergi makanan adalah reaksi imun tubuh terhadap makanan tertentu. Alergen atau makanan pencetus reaksi alergi pada umumnya adalah sumber protein seperti telur, ikan, susu, kacang, dsb yang dapat menimbulkan gejala seperti gatal-gatal, ruam kemerahan pada kulit, hingga sesak nafas.
Fobia adalah ketakutan yang intens terhadap makanan tertentu. Intoleransi makanan adalah ketidakmampuan saluran cerna untuk memproses makanan tertentu.
3. Penyediaan informasi kalender akademik dan jadwal libur
Satuan pendidikan menginformasikan kalender akademik dan jadwal libur kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara berkala, baik di awal semester, setiap bulan maupun H-2 jika ada perubahan kegiatan pembelajaran, misalnya libur atau jadwal peserta didik pulang lebih awal.
Persiapan Sumber Daya Manusia (SDM)
Satuan Pendidikan perlu melakukan persiapan bagi SDM di dalam satuan pendidikan maupun ekosistem di luar satuan pendidikan
1. Sosialisasi Program MBG bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan/warga sekolah dan sosialisasi Penyelenggaraan Program MBG bagi ekosistem satuan pendidikan.
2. Edukasi Gizi dan PHBS
Selain penyediaan Makanan Bergizi, bagian yang tidak terpisahkan dari Program Makan Bergizi Gratis adalah Edukasi Gizi Seimbang dan PHBS yang dilakukan bagi pendidik/tenaga kependidikan, peserta didik dan juga orangtua agar memahami pentingnya berbagai unsur gizi yang dikonsumsi sehingga dapat menghargai keragaman makanan yang diberikan.
Pembiayaan
Dinyatakan dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis di Sekolah bahwa Satuan Pendidikan dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung pelaksanaan MBG sepanjang memenuhi syarat terkait yang bisa dibiayai BOSP sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, beberapa kegiatan terkait program MBG dapat didukung melalui Dana BOSP, antara lain sebagai berikut.
1. Perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor, dan sanitasi lainnya.
2. Penyediaan air bersih, termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih.
3. Penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
4. Penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya (khusus Dana BOP PAUD Reguler).
5. Penyediaan makanan tambahan (khusus Dana BOP PAUD Reguler).
Pedoman Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***