MediaBagi.com. Berikut ini Juknis SPMB SMA SMK SLB DI Yogyakarta Tahun Ajaran 2025/2026. Juknis SPMB SMA SMK SLB DI Yogyakarta Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murld Baru Sekolah Menengah Atas. Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/ 2026
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025 tentang Juknis SPMB SMA SMK SLB DI Yogyakarta Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
b. bahwa perlu disusun petunjuk teknis sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penerimaan murid baru tahun pelajaran 2025/2026;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta diamanatkan untuk menyusun petunjuk teknis penerimaan murid baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Sckolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/ 2026.

Isi Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025 tentang Juknis SPMB SMA SMK SLB DI Yogyakarta Tahun Ajaran 2025/2026 adalah menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan $ekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Jumlah Rombel
Berdasarkan Juknis SPMB SMA SMK SLB DI Yogyakarta Tahun Ajaran 2025/2026, jumlah calon murid dalam setiap rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut.
a. SMA dalam satu rombongan belajar sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, dan rombongan belajar terakhir paling sedikit 20 (dua puluh) orang.
b. SMK dalam satu rombongan belajar sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, dan rombongan belajar terakhir paling sedikit 15 (lima belas) orang.
c. TKLB dalam satu rombongan belajar paling banyak 5 (lima) orang.
d. SDLB dalam satu rombongan belajar paling banyak 5 (lima) orang.
e. SMPLB dalam satu rombongan belajar paling banyak 8 (delapan) orang.
f. SMALB dalam satu rombongan belajar paling banyak 8 (delapan) orang.
SMK yang memerlukan kelas kompetensi keahlian khusus dengan jumlah Rombongan Belajar/kelas kurang dari 15 (lima belas) orang dalam satu Rombongan Belajar/kelas harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas.
Jumlah rombongan belajar keseluruhan tiap SMAN atau SMKN diatur sebagai berikut:
a. SMAN paling sedikit 3 (tiga), masing-masing tingkat paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam), masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas);
b. SMKN paling sedikit 3 (tiga), masing-masing tingkat paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak banyak 72 (tujuh puluh dua), masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat);
4. SMAN dan SMKN menyediakan kuota bagi calon murid penyandang disabilitas maksimal 2 (dua) anak setiap rombongan belajar/kelas.
5. Daya tampung rombongan belajar SMAN untuk SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 diatur sebagai berikut:
Persyaratan Calon Murid SMAN, SMKN, dan SLB di Provinsi DI Yogyakarta
Persyaratan calon murid sesuai Juknis SPMB SMA SMK SLB DI Yogyakarta Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut.
1. Calon murid kelas X (sepuluh) SMAN harus memenuhi syarat:
a. Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain (Surat Keterangan Lulus) yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
c. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester;
2. Calon murid kelas X (sepuluh) SMKN harus memenuhi syarat:
a. Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain (Surat Keterangan Lulus) yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
c. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester;
d. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/konsentrasi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.
Persyaratan tersebut wajib diunggah saat ajuan akun pada tanggal 18 s.d. 23 Juni 2025 secara dalam jaringan/online melalui laman spmb.jogjaprov.go.id.
3. Calon murid pada SLB harus memenuhi syarat:
a. TKLB : anak berusia minimal 4 (empat) tahun atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.
b. SDLB : anak telah berusia 7 (tujuh) atau lebih disesuaikan dengan kekhususan anak.
c. SMPLB : memiliki ijazah/STTB SDLB, SD/MI Inklusi.
d. SMALB : memiliki ijazah/STTB SMPLB/SMP Inklusi.
e. melampirkan hasil asesmen dari dokter/dokter spesialis/psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten.
4. Calon murid warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas X (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib melampirkan:
a. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktorat Jenderal yang membidangi pendidikan dasar dan pendidikan menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia sebagai persyaratan murid baru SMA; atau
b. Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi sebagai persyaratan murid baru SMK.
Jenis Pendaftaran SPMB
Dinyatakan dalam Juknis SPMB SMA SMK SLB DI Yogyakarta Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa jenis pendaftaran SPMB adalah sebagai berikut.
1. Jenis pendaftaran SPMB SMA Negeri dan SMK Negeri meliputi :
a. SPMB Reguler;
b. SPMB Satuan Pendidikan penyelenggara kelas khusus olahraga;
c. SPMB Satuan pendidikan vokasi seni; dan
d. SPMB SLB.
2. SPMB Reguler dipersiapkan secara terbuka untuk semua Calon murid yang akan melanjutkan atau mengikuti pendidikan di SMAN dan SMKN.
3. SPMB Satuan Pendidikan penyelenggara kelas khusus olahraga diperuntukkan bagi Calon murid yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga dan/atau memiliki prestasi/kejuaraan di bidang olahraga.
4. SPMB Satuan pendidikan vokasi seni diperuntukkan bagi Calon murid yang memiliki minat dan bakat di bidang seni dan/atau memiliki prestasi/kejuaraan di bidang seni.
5. SPMB SLB diperuntukkan bagi Calon murid penyandang disabilitas yang akan melanjutkan atau mengikuti pendidikan di SLB.
Jalur Pendaftaran SPMB reguler meliputi:
a. Jalur Domisili;
b. Jalur Afirmasi;
c. Jalur Mutasi; dan
d. Jalur Prestasi.
Lebih lanjut, di dalam Juknis SPMB SMA SMK SLB DI Yogyakarta Tahun Ajaran 2025/2026 disampaikan bahwa ketentuan mengenai jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk:
a. Satuan pendidikan kerja sama;
b. Satuan pendidikan Indonesia di luar negeri;
c. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
d. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
e. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, kecuali yang menyatakan bersedia bergabung dalam sistem SPMB yang disediakan Daerah;
f. kelas SMK negeri yang bekerja sama dengan dunia usaha dunia industri untuk menyediakan sumber daya manusia yang langsung kerja; dan
g. Satuan pendidikan yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah murid dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juknis SPMB SMA SMK SLB DI Yogyakarta Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***