Panduan dan JuknisRegulasi

Juknis Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025. Petunjuk Teknis atau Juknis Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025 ini sebagai acuan untuk pelaksanaan Program Madrasah Layak Belajar Tahun 2025.

Adapun isi Juknis Madrasah Layak Belajar Baznas 2025 adalah sebagai berikut.

Tentang Madrasah Layak Belajar

Madrasah Layak Belajar (selanjutnya disingkat MLB) merupakan bantuan stimulan untuk memacu partisipasi madrasah dan masyarakat untuk melakukan pengembangan madrasah.

Bantuan yang diberikan oleh BAZNAS belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh madrasah, sehingga diperlukan kontribusi dan partisipasi madrasah dan masyarakat.

Tahun 2025 ini BAZNAS RI memfokuskan program Madrasah Layak Belajar khusus untuk madrasah jenjang ibtidaiyah swasta. Semoga program ini berjalan baik dan tahun berikutnya dapat berkembang ke jenjang madrasah lain maupun kuantitasnya.

Program MLB meliputi:

1. Penggunaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS dan DSKL) untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana berupa renovasi ruang kelas atau perpustakaan madrasah.

2. Memberikan bantuan dana ZIS dan DSKL sebesar Rp25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) per madrasah yang digunakan untuk merenovasi ruang kelas atau perpustakaan madrasah.

3. Renovasi ruang kelas meliputi renovasi dinding, atap, plafon, lantai, kusen, jendela, dan pintu.

4. Renovasi perpustakaan meliputi renovasi dinding, atap, plafon, lantai, kusen, jendela, pintu, rak dan buku.

5. Setiap madrasah penerima manfaat minimal memiliki 25 siswa sebagai penerima manfaat individu.

6. Dana untuk renovasi ruang kelas atau perpustakaan akan diberikan langsung kepada madrasah penerima manfaat.

Juknis Madrasah Layak Belajar Baznas 2025
Juknis Madrasah Layak Belajar Baznas 2025

Tujuan pelaksanaan

Penyediaan renovasi ruang kelas atau perpustakaan madrasah bertujuan untuk memenuhi standar minimal proses belajar mengajar pada madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang.

Jenis Bantuan

Jenis bantuan terdiri atas bantuan renovasi ruang kelas atau perpustakaan Madrasah Ibtidaiyah Swasta.

Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran penerima bantuan sebanyak 1.000 Madrasah Ibtidaiyah Swasta yang ada di seluruh wilayah Indonesia yang memenuhi kriteria dan persyaratan.

Kriteria

Madrasah penerima manfaat wajib memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. Mayoritas siswa miskin

2. Madrasah swasta

3. Memiliki nomor statistik madrasah (NSM), dan izin operasional.

Aspek Penilaian

Pemilihan madrasah diprioritaskan berdasarkan penilaian berikut.

1. Berasal dari daerah tertinggal, terluar, terdepan,

2. Memiliki legalitas,

3. Kondisi siswa mayoritas miskin,

4. Kondisi madrasah dan sarananya.

5. Rincian Anggaran Biaya yang efisien.

Mekanisme Pelaksanaan Bantuan

1. Madrasah hanya dapat memilih salah satu program antara renovasi ruang kelas atau renovasi perpustakaan

2. Madrasah mendaftar program MLB melalui google formulir https://bazn.as/DaftarMLB25

3. Madrasah mengunggah proposal sesuai format di google formulir tersebut

4. Format proposal dapat diunduh melalui https://bazn.as/ProposalMLBBAZNAS

5. Proposal terlampir dengan isi mencakup :

a. Surat permohonan

b. KTP kepala madrasah

c. Foto halaman depan buku rekening madrasah

d. Rincian Anggaran Biaya (pilih format sesuai yang diajukan)

e. Susunan pengurus madrasah

f. Legalitas madrasah (NSM, Izin operasional)

g. Foto kondisi dan situasi bangunan yang diajukan renovasi

h. Data nama dan NIK siswa madrasah yang tidak mampu

i. Formulir asesmen mandiri kondisi ruang kelas atau perpustakaan

6. Seleksi dan verifikasi proposal dilakukan oleh BAZNAS RI sesuai kewenangannya

7. BAZNAS RI melakukan verifikasi kepada madrasah calon penerima manfaat program MLB dengan dapat melibatkan BAZNAS Provinsi atau Kabupaten/ Kota setempat.

8. Madrasah penerima manfaat program MLB ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI

9, BAZNAS RI memberikan bimbingan teknis pencairan dan pelaksanaan program kepada madrasah penerima manfaat program MLB.

10. Madrasah penerima manfaat program MLB mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000 sebagai syarat pencairan dana.

11. BAZNAS RI melakukan proses pencairan dana ZIS dan DSKL ke rekening atas nama madrasah penerima manfaat program MLB.

12. Madrasah penerima manfaat program MLB melaksanakan swakelola renovasi sesuai ketentuan

13. BAZNAS RI dapat melalui BAZNAS Provinsi atau Kabupaten/ Kota melakukan monitoring dan evaluasi program MLB

14. Madrasah penerima manfaat program MLB melaporkan hasil pelaksanaan renovasi kepada BAZNAS RI berupa Berita Acara Serah Terima, kwitansi, dan foto dokumentasi sesuai format

Jangka Waktu Pelaksanaan

Pendaftaran madrasah : 5 – 17 Agustus 2025

Seleksi : 5 – 25 Agustus 2025

Penetapan dan pengumuman akhir : 26 Agustus 2025

Bimbingan teknis : 28 Agustus 2025

Pencairan dana : 3 – 5 September 2025

Pelaksanaan renovasi dan monitoring : 6 September – 31 Oktober 2025

Evaluasi dan pelaporan : 1 – 30 November 2025

Juknis Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca