Edaran Batas Waktu Cut Off Dapodik PIP 2025

MediaBagi.com. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0017/J5/LP.01.00/2025 09 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik PIP 2025.

Berikut isi Surat Edaran Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik PIP 2025 tersebut.

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

se-Indonesia

SE Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik PIP 2025
SE Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik PIP 2025

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melaksanakan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan Dinas Pendidikan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Melakukan sosialisasi ke satuan pendidikan tentang sumber data peserta didik calon penerima PIP Tahun Anggaran 2025 yang digunakan untuk penyaluran PIP Fase 1 adalah Dapodik cut off 31 Januari 2025 sedangkan yang digunakan untuk penyaluran PIP Fase 2 adalah Dapodik cut off 31 Agustus 2025.

2. Satuan pendidikan agar didorong untuk memperhatikan keterisian data siswa di Dapodik dan melakukan pemutakhiran status Layak PIP peserta didik berikut variabel mandatori (NIK, NISN, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Pekerjaan dan Penghasilan orang tua) di Dapodik terhadap calon penerima PIP yang akan diusulkan sesuai prioritas sasaran dan melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum tanggal 31 Januari 2025 untuk peserta didik semester 2 tahun pelajaran 2024/2025 dan 31 Agustus 2025 untuk peserta didik semester 1 tahun pelajaran 2025/2026.

Baca : Panduan Penerapan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Jenjang SMP

3. Pemadanan data peserta didik pada Dapodik dengan DTKS dan/atau Data P3KE menggunakan Dapodik cut off 31 Januari 2025 dan 31 Agustus 2025.

4. Data sumber Pengusulan peserta didik PIP Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk Fase 1 menggunakan Dapodik cut off 31 Januari 2025 dan untuk Fase 2 menggunakan Dapodik cut off 31 Agustus 2025.

Surat Edaran Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik PIP 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan