MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Tahun 2024 berikut.
Menteri PANRB telah menetapkan Kepmen PANRB Nomor 632 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Kepmen PANRB Nomor 632 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan SKB Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 ini ditetapkan di Jakarta, 6 Desember 2024 dan ditandatangani secara resmi oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Keputusan Menteri PANRB tentang Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Tahun 2024 ini berkaitan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Kepmen PANRB Nomor 632 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 ini diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahu 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
6. Peraturan Menteri PANRB Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
7. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Negeri Sipil.
Diktum PERTAMA : Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Diktum KEDUA : SKB dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 (sembilan puluh) menit.
Diktum KETIGA : Durasi waktu pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Diktum KEEMPAT : SKB bagi pelamar sebagimana dimaksud pada Diktum KETIGA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
Diktum KELIMA : Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.
Diktum KEENAM : Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dan Diktum KELIMA terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
Diktum KETUJUH : Jumlah soal SKB dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN adalah :
a. 80 (delapan puluh) butir soal untuk jabatan dengan materi SKB dominan memuat operasi perhitungan; atau
b. 100 (seratus) butir soal untuk jabatan dengan materi SKB tidak dominan memuat operasi perhitungan.
Diktum KEDELAPAN : Pembobotan nilai untuk materi soal SKB, yaitu jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Diktum KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Kepmen PANRB Nomor 632 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.***