MediaBagi.com. Pakaian Dinas Pegawai Kemendikdasmen resmi dirombak. Perombakan pakaian dinas pegawai Kemendikdasmen ini sesuai dengan instruksi pada Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Diterbitkannya regulasi mengenai pakaian dinas pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan pengaturan pakaian dinas pegawai Kemendidasmen ini adalah untuk meningkatkan kerapian serta mengikuti perkembangan dinamika budaya kerja di lingkungan Kemendikdasmen.
Ketentuan Pakaian Kerja Pegawai Kemendikdasmen
Ketentuan penggunaan pakaian kerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah sebagai berikut.
1. Pakaian Kerja Hari Senin
Pegawai di lingkungan Kemendikdasmen pada hari Senin menggunakan pakaian warna putih dan bawahan warna gelap yang rapi dan sopan. Pakaian juga dilengkapi dengan tanda pengenal pegawai.
2. Pakaian Kerja Hari Selasa Hingga Jumat
Pakaian kerja pegawai di lingkungan Kemendikdasmen pada hari Selasa sampai dengan Jumat menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja serta dilengkapi dengan tanda pengenal pegawai.
3. Pakaian Hari Upacara Bendera
Pakaian pada Hari Upacara Bendera menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan dalam surat undangan upacara bendera.
Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selengkapnya dapat di unduh di sini.***