Manfaat Hasil Tes Kemampuan Akademik

MediaBagi.com. Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA akan menjadi parameter baru di dalam menilai kemampuan akademik murid di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Dengan demikian terdapat beberapa tujuan ingin dicapai dalam Tes Kemampuan Akademik, sebagai berikut.

1. Memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.

2. Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar.

3. Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.

4. Memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Manfaat Hasil Tes Kemampuan Akademik
Manfaat Hasil Tes Kemampuan Akademik

Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi dapat menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA.

Baca : Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik

Di dalam hal Satuan Pendidikan tidak memenuhi persyaratan, pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA.

Peserta Tes Kemampuan Akademik

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Murid sebagaimana dimaksud wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:

1. Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;

2. Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan

3. Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.

Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas:

1. Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat;

2. Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau

3. Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolah rumah. Murid sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.

Mata Uji TKA

Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:

1. bahasa Indonesia; dan

2. matematika.

Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:

1. bahasa Indonesia;

2. matematika;

3. bahasa Inggris; dan

4. mata pelajaran pilihan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan ditetapkan  dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

Manfaat Hasil Tes Kemampuan Akademik

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA. Bentuk nilai dan kategori capaian TKA ditetapkan oleh Menteri. Peserta dari jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.

Peserta dari jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti TKA dan memenuhi kategori sebagaimana dimaksud berhak memperoleh sertifikat hasil TKA dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.

Rekapitulasi data hasil TKA menjadi arsip bersama Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, dan Satuan Pendidikan pelaksana.

Berikut adalah beberapa manfaat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

1. Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.

2. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.

3. Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.

4. Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.

5. Selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud, hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.

6. Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.

Demikian informasi mengenai manfaat hasil tes Kemampuan Akademik (TKA). Semoga bermanfaat.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan