Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025/2026
MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025/2026..
Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 480/DIKBUD/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Barar Tahun Ajaran 2025/2026.
Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025/2026 dterbitkan dalam rangka menjamin terlaksananya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, didak diskriminatif, dan berkeadilan.

Diktum KESATU : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Barar Tahun Ajaran 2025/2026.
Diktum KEDUA : Melanisme Sistem Penerimaan Murid Baru SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 xebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Diktum KETIGA : Rayonisasi wilayah Penerimaan Murid Baru SMA Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Jalur Penerimaan Murid Baru
Sesuai Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025/2026, disampaikan bajwa penerimaan murid baru jenjang SMA, SMK, dan SLB dilaksanakan melalui jalur penerimaan murid baru, sebagai berikut.
1. Jalur Domisili
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.
4. Jalur Mutasi.
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Jadwal Pelaksanaan
Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.
Juknis SPMB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dari provinsi lainnya dapat di unduh pada tautan ini.***